CIREBON – Tim kuasa hukum politisi senior PDI Perjuangan, Ono Surono, angkat bicara terkait penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah kediamannya. Mereka menilai ada kejanggalan prosedur hingga substansi penyitaan barang.
Kepala Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jawa Barat, Sahali, menyebut penggeledahan di rumah Ono di Indramayu pada 2 April 2026 diduga tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Penyidik KPK datang tanpa membawa surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri setempat. Ini jelas melanggar ketentuan Pasal 114 ayat 1 KUHAP Baru,” tegas Sahali dalam keterangan resminya.
Baca Juga:Bupati Cirebon Tekankan Semangat ‘Teteg lan Tutug’ dan Refleksi Pembangunan pada Hari Jadi Cirebon ke-544Kang Dedi Mulyadi: Jadikan Kebudayaan Cirebon Mesin Ekonomi dan Identitas Pembangunan
Tak hanya itu, Sahali juga menyoroti barang-barang yang disita penyidik. Ia menilai sejumlah barang tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.
Barang yang disita di antaranya buku catatan tahun 2010, Buku Kongres PDI Perjuangan 2015, serta satu unit ponsel dalam kondisi rusak.
“Sesuai Pasal 113 ayat 3 KUHAP Baru, penyidik hanya boleh menyita barang yang berkaitan dengan tindak pidana. Kami menyayangkan adanya framing seolah banyak barang penting disita, padahal isinya hanya dokumen pribadi dan partai,” ujarnya.
Sementara itu, terkait penggeledahan di Bandung sehari sebelumnya, pihak kuasa hukum juga memberikan klarifikasi soal uang yang turut diamankan penyidik.
Menurut Sahali, uang tersebut merupakan dana arisan milik keluarga yang disimpan di lemari pakaian istri Ono Surono. Bahkan, bukti percakapan grup WhatsApp telah ditunjukkan kepada penyidik.
“Namun demikian, penyidik tetap melakukan penyitaan,” tambahnya.
Di tengah polemik tersebut, Ono Surono sendiri belum memberikan pernyataan resmi kepada publik dan memilih irit bicara saat dimintai keterangan oleh awak media.
Kasus ini pun memantik perhatian publik, terutama terkait transparansi dan prosedur penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. (rls)
