​Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Obat Ilegal Lintas Wilayah, 51.500 Butir Pil Berbahaya Disita

Polres ciko
Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyita 51.500 pil berbahaya, Rabu (1/4/2026).
0 Komentar

​Secara terpisah, Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar obat ilegal. Ia menilai peredaran obat tanpa resep dokter ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius bagi stabilitas sosial dan kesehatan publik.

​“Kami berkomitmen melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan ini. Penindakan tegas akan terus kami lakukan hingga ke akar-akarnya,” tegas AKBP Eko Iskandar.

​Imbauan Partisipasi Masyarakat

Senada dengan Kapolres, Kasi Humas Polres Cirebon Kota AKP M. Aris Hermanto mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing. Ia menekankan bahwa sinergi antara polisi dan warga adalah kunci utama dalam memerangi peredaran gelap obat-obatan.

Baca Juga:Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Rekrut Lulusan SD Jadi Tenaga Teknis, Prioritaskan Kerja Nyata di Atas IjazahJumat WFH Resmi Berlaku Bagi ASN, Operasional Mobil Dinas Dipangkas 50 Persen

​“Jangan ragu untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan darurat Polisi 110. Sekecil apa pun informasi yang diberikan, akan sangat berarti bagi kami untuk menjaga Cirebon tetap aman dan sehat,” pungkasnya. (rif/dbs)

0 Komentar