​Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Obat Ilegal Lintas Wilayah, 51.500 Butir Pil Berbahaya Disita

Polres ciko
Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyita 51.500 pil berbahaya, Rabu (1/4/2026).
0 Komentar

CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cirebon Kota berhasil memutus rantai peredaran obat-obatan keras terbatas (OKT) tanpa izin edar dalam sebuah operasi besar-besaran. Tidak tanggung-tanggung, dari pengungkapan jaringan ini, petugas menyita sedikitnya 51.500 butir pil berbahaya yang siap menyasar generasi muda di wilayah Cirebon dan sekitarnya.

​Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (31/03/2026), Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif selama beberapa pekan terakhir. Kasus ini mencuat berkat keberanian masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat-obatan terlarang di beberapa titik rawan.

​”Tim kami bergerak cepat menindaklanjuti keresahan warga. Setelah melakukan observasi dan pemetaan di lapangan, kami berhasil membongkar jaringan yang beroperasi secara sistematis lintas wilayah, meliputi Kabupaten hingga Kota Cirebon,” ujar AKP Shindi di hadapan awak media.

Baca Juga:Gubernur Dedi Mulyadi Bakal Rekrut Lulusan SD Jadi Tenaga Teknis, Prioritaskan Kerja Nyata di Atas IjazahJumat WFH Resmi Berlaku Bagi ASN, Operasional Mobil Dinas Dipangkas 50 Persen

​Kronologi Penangkapan dan Identitas Tersangka

Drama penangkapan dimulai pada Minggu (23/02/2026) dini hari. Petugas terlebih dahulu meringkus tersangka berinisial Y.A. (39), seorang warga Desa Gesik, Kecamatan Tengahtani, sekitar pukul 02.00 WIB. Penangkapan Y.A. menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk memburu pelaku lainnya.

​Melalui pengembangan yang terukur, petugas kembali mengamankan dua tersangka lain di lokasi berbeda, yakni F.M. (29), warga Kelurahan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, serta M.N.A. (21), pemuda asal Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, yang diduga kuat berperan dalam rantai pasokan jaringan ini.

​Barang Bukti Skala Besar

Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan gudang penyimpanan sementara dengan barang bukti yang fantastis. Tercatat sebanyak 26.800 butir pil Tramadol dan 24.700 butir pil Trihexyphenidil ditemukan dalam kemasan kardus serta plastik klip kecil yang telah dikemas sedemikian rupa untuk siap diedarkan ke konsumen.

​Selain puluhan ribu butir obat, petugas juga menyita sejumlah alat komunikasi yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi, serta kendaraan bermotor sebagai sarana distribusi. Penggerebekan dilakukan secara serentak di tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Kecamatan Tengahtani, Kecamatan Weru, dan Kecamatan Mundu.

​Ancaman Pidana dan Komitmen Kepolisian

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 435 junto Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun serta denda material yang cukup besar.

0 Komentar