JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi pekerja di sektor swasta, BUMN, serta BUMD. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/III/2026 yang mengatur tentang WFH dan optimalisasi energi di lingkungan kerja.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa para pengusaha tetap berkewajiban membayarkan upah beserta hak-hak lain kepada pekerjanya selama masa penerapan WFH. Hal itu disampaikannya dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (1/4/2026).
“Untuk memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan, diperlukan langkah-langkah sistematis dalam pemanfaatan energi di tempat kerja,” ujar Yassierli.
Baca Juga:​Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Obat Ilegal Lintas Wilayah, 51.500 Butir Pil Berbahaya DisitaGubernur Dedi Mulyadi Bakal Rekrut Lulusan SD Jadi Tenaga Teknis, Prioritaskan Kerja Nyata di Atas Ijazah
Ia menjelaskan, kebijakan ini tidak memberikan ruang bagi perusahaan untuk memotong upah pekerja. Selain itu, masa WFH juga tidak boleh dikaitkan dengan pengurangan hak cuti tahunan karyawan. Para pekerja yang menjalankan WFH tetap bertanggung jawab menyelesaikan tugas dan kewajibannya masing-masing.
“Perusahaan wajib menjaga agar kinerja, produktivitas, dan mutu layanan tetap terpelihara,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa kebijakan WFH tidak hanya mendorong percepatan transformasi digital, tetapi juga memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi energi melalui berkurangnya mobilitas harian masyarakat.
Dalam konferensi pers pada Selasa (31/3/2026), Airlangga memaparkan bahwa potensi penghematan bagi APBN dari kebijakan ini mencapai Rp6,2 triliun dari kompensasi BBM, sementara total penghematan belanja BBM masyarakat diperkirakan mencapai Rp59 triliun.
Airlangga menambahkan, skema WFH ini turut dibarengi dengan kebijakan pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, kecuali untuk kendaraan operasional berbasis listrik. Pemerintah juga mendorong masyarakat agar memanfaatkan transportasi publik secara optimal.
Efisiensi anggaran juga dilakukan melalui pemangkasan perjalanan dinas, baik dalam negeri sebesar 50 persen maupun luar negeri hingga 70 persen. Bagi pemerintah daerah, kebijakan ini diperkuat dengan fleksibilitas tambahan berupa penambahan hari dan perluasan cakupan ruas jalan dalam program car free day, yang selanjutnya akan diatur melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri. (red)
