JAKARTA – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh instansi pusat dan daerah setiap hari Jumat, mulai 1 April 2026. Kebijakan ini dibarengi dengan pengetatan penggunaan kendaraan dinas operasional hingga 50 persen guna menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan mendorong efisiensi anggaran negara.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers daring pada Selasa (31/3/2026), menegaskan bahwa langkah ini merupakan strategi adaptif pemerintah menghadapi dinamika ekonomi global sekaligus mempercepat transformasi digital di sektor publik.
“Penerapan WFH bagi ASN dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. Ini bukan sekadar respons terhadap situasi global, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih efisien dan berbasis digital,” ujar Airlangga.
Baca Juga:Diplomasi Satwa: Indonesia Pinjamkan Komodo, Jepang Kirim Jerapah dan Panda MerahDisorot Dunia: Garuda Dipuji Lawan, Media Vietnam Ikut Terkejut dengan Performa Timnas Indonesia
Efisiensi Berlapis: Kendaraan dan Perjalanan Dinas
Selain pola kerja fleksibel, pemerintah juga menetapkan instruksi tegas terkait aset negara. Penggunaan kendaraan dinas kini dibatasi maksimal 50 persen dari total armada, kecuali untuk kendaraan operasional lapangan yang mendesak serta kendaraan dinas berbasis listrik.ASN juga didorong untuk beralih menggunakan transportasi publik guna menekan emisi dan kemacetan. Tak hanya itu, pemerintah melakukan “diet” anggaran perjalanan dinas dengan pemangkasan signifikan: 50 persen untuk perjalanan dalam negeri dan hingga 70 persen untuk perjalanan luar negeri.
Pengecualian Layanan Esensial
Meski WFH berlaku secara umum, Airlangga memastikan bahwa pelayanan publik yang bersifat esensial dan strategis tidak akan terganggu. Unit layanan seperti kesehatan (rumah sakit/puskesmas), keamanan, logistik, energi, dan penanggulangan bencana tetap diwajibkan menjalankan Work From Office (WFO) 100 persen.”Layanan esensial tetap berjalan optimal demi memastikan kepentingan masyarakat tidak terhambat,” tambahnya.
Sektor Swasta dan Target Penghematan
Pemerintah memperkirakan langkah penghematan ini mampu menekan belanja BBM masyarakat dan negara dengan potensi nilai hingga Rp59 triliun. Terkait sektor swasta, pemerintah akan mengeluarkan Surat Edaran melalui Menteri Ketenagakerjaan sebagai panduan, namun pelaksanaannya tetap disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing perusahaan.Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan untuk melihat efektivitasnya terhadap produktivitas kinerja ASN dan dampaknya pada penghematan energi nasional.Data Poin Kunci:• Waktu Berlaku: 1 April 2026.• Jadwal WFH: Setiap hari Jumat (1 hari/pekan).• Pembatasan Kendaraan: 50% armada dinas diparkir (kecuali kendaraan listrik/operasional).• Target: Efisiensi anggaran Rp6,2 triliun dan penghematan BBM hingga Rp59 triliun. (rif/dbs)
