Cegah Korupsi, Pemkab Cirebon Tanamkan Nilai 'Jumat Bersepeda KK' ke ASN

Diskominfo
Sosialisasi anti korupsi yang digagas oleh Diskominfo Kab. Cirebon bertujuan memperkuat integritas pegawai sekaligus memenuhi agenda Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI tahun 2026.
0 Komentar

CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Inspektorat menggelar sosialisasi antikorupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Selasa (31/3/2026). Kegiatan ini merupakan upaya memperkuat integritas pegawai sekaligus memenuhi agenda Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK RI tahun 2026.

​Dalam pelaksanaannya, Inspektorat menggandeng Polresta Cirebon dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk memberikan pemahaman hukum yang komprehensif.

​Sembilan Prinsip Antikorupsi​Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dari Inspektorat Kabupaten Cirebon, Rina Inayati, menjelaskan bahwa sosialisasi ini memfokuskan pada sembilan nilai utama yang dirangkum dalam akronim “Jumat Bersepeda KK”.

Baca Juga:Menteri Ketenagakerjaan Imbau Perusahaan Tak Pangkas Gaji Selama WFH​Polres Cirebon Kota Bongkar Jaringan Obat Ilegal Lintas Wilayah, 51.500 Butir Pil Berbahaya Disita

​”Nilai tersebut meliputi Jujur, Mandiri, Tanggung Jawab, Berani, Sederhana, Peduli, Disiplin, Adil, dan Kerja Keras,” ujar Rina.

​Rina menambahkan, kegiatan ini merupakan agenda rutin dalam Program Kerja Tahunan Inspektorat. Ia berharap nilai-nilai tersebut tidak sekadar menjadi informasi, tetapi tertanam dalam hati dan diimplementasikan oleh ASN dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sehari-hari.

​Mengatasi Ketidaktahuan Hukum​Kepala Diskominfo Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, menyambut positif langkah preventif ini. Menurutnya, pemahaman hukum sangat krusial karena praktik korupsi tidak hanya dipicu oleh niat buruk, tetapi juga ketidaktahuan.

​Bambang menyoroti empat faktor pendorong korupsi yang harus diwaspadai:

​Greed (Keserakahan)​Opportunity (Kesempatan)​Need (Kebutuhan)​Ketidaktahuan terhadap aturan hukum​”Setelah adanya pembinaan dari Inspektorat ini, kami berharap seluruh ASN di Diskominfo lebih memahami aturan sehingga ke depannya kita dapat mencegah korupsi secara kolektif,” tegas Bambang. (rls)

0 Komentar