JAKARTA – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) resmi menerbitkan aturan baru mengenai pembatasan kuota harian pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar (JBT) dan Pertalite (JBKP). Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 ini akan mulai berlaku efektif pada 1 April 2026.
Langkah pengendalian ini diambil pemerintah sebagai upaya untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran dan tepat volume. Selain itu, kebijakan ini merupakan hasil rapat terbatas kabinet guna mengantisipasi potensi krisis energi akibat konflik yang tengah terjadi di Timur Tengah.
Berdasarkan salinan keputusan tersebut, berikut adalah rincian batasan pembelian harian untuk jenis
Baca Juga:Tren 'Bike to Work' Pejabat Daerah di Tengah Lonjakan Harga BBMGeliat Gowes Pasca-Lebaran di Cirebon Timur: Antara Olahraga, Rekreasi, dan Konten Media Sosial
Minyak Solar (JBT)Kendaraan pribadi roda 4: Maksimal 50 liter per hariAngkutan umum roda 4: Maksimal 80 liter per hari
Angkutan umum roda 6 atau lebih: Maksimal 200 liter per hariKendaraan layanan umum (Ambulans, Mobil Jenazah, Damkar, Truk Sampah) Maksimal 50 liter per hari.
Sementara itu, untuk pembelian Bensin RON 90 atau Pertalite (JBKP) aturan pembatasan adalah sebagai berikut:
Kendaraan pribadi atau umum roda 4: Maksimal 50 liter per hari.Kendaraan layanan umum: Maksimal 50 liter per hari.
Dalam pelaksanaannya, BPH Migas mewajibkan Badan Usaha Pelaksana untuk mencatat nomor polisi kendaraan pada setiap transaksi pembelian. Pemerintah juga menegaskan sanksi tegas bagi penyalur; apabila terdapat penyaluran yang melebihi kuota yang telah ditetapkan, maka selisih kelebihan tersebut tidak akan dibayarkan subsidinya oleh pemerintah dan akan diperhitungkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU) atau nonsubsidi.
Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, menetapkan aturan ini di Jakarta pada 30 Maret 2026, sekaligus mencabut aturan sebelumnya (SK Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020) yang dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. (red/jp)
