Resmi Berlaku Hari Ini! Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Akses Medsos Jakarta – Pemerintah mulai

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid
0 Komentar

JAKARTA – Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun pada hari ini, 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau dikenal dengan PP Tunas, yang bertujuan memperkuat perlindungan terhadap anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan bahwa regulasi ini menjadi langkah krusial dalam menjaga keamanan serta masa depan generasi muda Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi.

“Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap platform digital yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Meutya dalam konferensi pers, Jumat malam (27/3/2026).

Baca Juga:RSUD Waled Naik Kelas: Siap Jadi Episentrum Layanan Jantung di Cirebon Timur Mulai Juni 2026Pelatih Bulgaria Sindir Timnas Indonesia, Susunan Pemain Herdman Jadi Sorotan, Verdonk Dipuji Media Prancis

Meutya menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan amanat dari kedaulatan digital yang telah ditetapkan pemerintah sejak satu tahun silam. Pemerintah bahkan telah memberikan masa transisi selama satu tahun kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyesuaikan kebijakan serta sistem mereka.

Saat ini, implementasi mulai dijalankan secara bertahap dengan menilai tingkat kepatuhan masing-masing platform.

“Indonesia akan mengimplementasikan PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Pemerintah telah memberikan masa transisi satu tahun penuh sejak 28 Maret 2025 bagi para penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan pembenahan,” jelas Meutya.

“Anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama dengan anak-anak di negara mana pun. Karena itu, prinsip perlindungan harus berlaku universal tanpa diskriminasi,” tegasnya.

Dua Platform Kooperatif

Sebelum penerapan aturan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah meminta sejumlah platform digital untuk menyampaikan komitmen serta rencana aksi kepatuhan terhadap regulasi baru tersebut.

Berdasarkan evaluasi terakhir pemerintah hingga Jumat malam pukul 21.30 WIB, sejumlah platform dinilai memiliki tingkat kepatuhan yang bervariasi. Meutya menyebut dua platform yang dianggap paling kooperatif dalam memenuhi ketentuan PP Tunas adalah X dan Bigo Live.

Menurut Meutya, platform X telah menaikkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun sejak 17 Maret 2026. Kebijakan itu juga telah dicantumkan dalam panduan pengguna serta aturan komunitas mereka.

Baca Juga:Bentengi Anak dari Algoritma: Warga Cirebon Timur Dukung Pembatasan Media Sosial Usia di Bawah 16 TahunHarga BBM di Negara Tetangga Melonjak, Tertinggi Capai Rp54.000

“Platform X juga telah memberikan komitmen untuk melakukan identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah usia tersebut mulai esok,” ucapnya.

0 Komentar