Keluhan serupa disampaikan oleh Aip, warga Desa Dompyongkulon, Kecamatan Gebang. Ia mengaku khawatir melihat anaknya yang masih berusia 6 tahun sudah menunjukkan gejala kecanduan, terutama pada platform permainan Roblox.
“Anak-anak sekarang kalau sudah pegang gim seperti Roblox susah sekali lepasnya. Saya sangat setuju jika aksesnya dibatasi dari pusat. Harapannya, dengan aturan ini, anak-anak saya bisa kembali fokus bermain secara fisik dan belajar dengan tenang tanpa terus-menerus mencari HP,” tutur Aip.
Pentingnya Sinergi Keluarga
Meski regulasi pemerintah sudah di depan mata, pengawasan internal keluarga tetap menjadi kunci utama. Awin, pegiat olahraga sepeda (gowes) asal Desa Gembongan, Kecamatan Babakan, menekankan bahwa teknologi hanyalah alat, sementara bimbingan tetap ada di tangan orang tua.
Baca Juga:Harga BBM di Negara Tetangga Melonjak, Tertinggi Capai Rp54.000Harga Emas Antam Anjlok Rp40.000 Hari Ini, Saatnya Berburu?
“Langkah pemerintah ini adalah solusi konkret atas keresahan kami. Namun, kita tidak boleh lepas tangan begitu saja. Peran keluarga adalah benteng pertama. Sambil aksesnya dibatasi secara sistem, kita sebagai orang tua harus aktif mengarahkan mereka ke kegiatan positif, seperti olahraga atau bersosialisasi di dunia nyata,” pungkas Awin.
Langkah awal penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun ini akan menyasar sejumlah platform besar, mulai dari YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, hingga X dan Roblox. Pemerintah berharap transisi menuju ruang digital yang lebih sehat ini dapat menyelamatkan masa depan generasi emas Indonesia. (rif)
