JAKARTA – Pemerintah resmi mengambil langkah tegas untuk melindungi generasi muda di ruang digital. Melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan mulai dibatasi secara bertahap.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan bentuk pelarangan penggunaan teknologi secara total. Sebaliknya, aturan ini dirancang untuk memastikan anak-anak memiliki kesiapan mental dan psikologis yang matang sebelum terpapar kompleksitas dunia maya.
“Usia 16 tahun dinilai paling tepat berdasarkan diskusi panjang dengan psikolog dan pemerhati tumbuh kembang. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi ‘bertarung’ sendirian menghadapi kekuatan algoritma yang masif,” ujar Meutya dalam kegiatan Kelas Digital Sahabat Tunas di Jakarta, Senin (9/3/2026).
Baca Juga:Harga BBM di Negara Tetangga Melonjak, Tertinggi Capai Rp54.000Harga Emas Antam Anjlok Rp40.000 Hari Ini, Saatnya Berburu?
Ancaman AI dan Dampak Psikologis
Meutya menambahkan bahwa pesatnya perkembangan Kecerdasan Artifisial (AI) memperbesar risiko manipulasi konten yang sulit dibedakan oleh anak-anak. Tanpa pengawasan dan batasan usia, anak-anak rentan menjadi korban perundungan siber (cyber bullying), penipuan daring, hingga kecanduan digital yang merusak pola pikir.
Senada dengan hal tersebut, Pendiri Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan, Najeela Shihab, menyebutkan bahwa pembatasan ini difokuskan pada platform berisiko tinggi. “Anak-anak tetap bisa menggunakan internet untuk belajar dan berkreasi. Yang dibatasi adalah media sosial dan permainan daring tertentu yang memiliki dampak signifikan terhadap penurunan konsentrasi belajar dan kesehatan mental,” jelas Najeela.
Respon Positif dari Akar Rumput Cirebon Timur
Kebijakan yang akan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 ini disambut hangat oleh para orang tua di wilayah Cirebon Timur. Keresahan mengenai ketergantungan gawai yang selama ini menjadi “momok” di dalam rumah tangga seolah mendapat jawaban dari pemerintah.
Tarsidik, warga Desa Ender, Kecamatan Pangenan, mengaku sangat lega dengan adanya ketegasan regulasi ini. Selama ini, ia merasa kewalahan membatasi durasi penggunaan ponsel pada anaknya.
“Sebagai orang tua, jujur saya sering merasa buntu saat menasihati anak agar berhenti main HP. Rasanya seperti beradu argumen setiap hari. Saya sangat bersyukur pemerintah turun tangan langsung membatasi akses ini; ini bantuan besar bagi kami di rumah,” ungkap Tarsidik.
