JAKARTA – Kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) menjadi sorotan tajam pada hari pertama masuk kerja pasca-libur Idulfitri 1447 Hijriah. Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan temuan mengejutkan bahwa sebanyak 2.708 pegawai tercatat tidak melakukan absensi tanpa keterangan yang jelas.
Angka tersebut setara dengan sekitar enam persen dari total 46.090 pegawai di bawah naungan Kemensos. Temuan ini terungkap setelah data absensi resmi ditutup pada pukul 10.00 WIB, Rabu (25/3/2026), menunjukkan ribuan abdi negara tersebut mangkir dari kewajiban administratif mereka di hari perdana pelayanan publik kembali dibuka.
Pelanggaran Disiplin dan Sanksi Tegas
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan yang sah merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang serius. Ia menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi kelalaian tersebut, terutama saat masyarakat sangat membutuhkan pelayanan pasca-cuti bersama.
Baca Juga:Imbas Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Kabais TNI Yudi Abrimantyo Letakkan JabatanDampak Kebijakan Prabowo: Pemda Bakal Pecat Ribuan PPPK
“Ketidakhadiran tanpa keterangan merupakan pelanggaran disiplin pegawai. Kami akan memberlakukan sanksi tegas mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujar Saifullah usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta.
Sanksi yang disiapkan mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga hukuman disiplin berat. Tak hanya sanksi administratif, para pegawai yang membolos juga akan langsung merasakan dampak finansial. “Pegawai yang tidak absen akan dikenakan pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar tiga persen untuk setiap hari ketidakhadiran,” tambahnya tegas.
Fleksibilitas WFA Bukan Alasan Bolos
Sebagai langkah pembinaan, Mensos mewajibkan seluruh pegawai yang tidak hadir untuk mengikuti apel pembinaan khusus secara daring maupun luring pada pukul 10.00 WIB. Langkah ini diambil untuk memastikan setiap pegawai memahami tanggung jawabnya sebagai pelayan publik.
Padahal, pemerintah telah memberikan kelonggaran melalui kebijakan Work From Anywhere (WFA) berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026. Kebijakan ini sejatinya bertujuan untuk mengurai kepadatan arus balik Lebaran tanpa mengganggu jalannya roda pemerintahan.
Berdasarkan data harian Kemensos, tercatat sebanyak 3.683 orang bekerja dari kantor (WFO), sementara 5.071 orang bekerja dari rumah (WFH), dan 34.284 orang memanfaatkan sistem kerja fleksibel. Adapun pegawai yang izin resmi karena sakit atau alasan mendesak lainnya berjumlah 344 orang.
