Libur Lebaran Usai, Pemkab Cirebon Tegaskan Tidak Ada WFA bagi ASN: Bolos Siap-Siap Sanksi

Hari pertama ASN masuk kerja
Pemkab Cirebon telah menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perangkat daerah dan instansi teknis pada hari pertama masuk kerja. (Foto ilustrasi)
0 Komentar

CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon mengambil langkah tegas terkait kedisiplinan aparatur sipil negara (ASN) pasca-libur panjang Idulfitri 1447 H. Secara resmi, pemerintah daerah menyatakan tidak memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja, dan mewajibkan seluruh pegawai kembali berkantor pada hari pertama kerja, Rabu (25/3/2026).

Langkah ini diambil untuk memastikan mesin birokrasi dan pelayanan publik langsung tancap gas tanpa hambatan setelah masa cuti bersama berakhir. Pemerintah daerah menekankan bahwa kehadiran fisik di kantor merupakan kewajiban mutlak guna memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yang sempat tertunda selama masa libur.

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Cirebon, Hadi Suryaningrat, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi kompromi atau dispensasi bagi pegawai yang menambah waktu libur tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca Juga:KDM Sampaikan Duka Cita Mendalam untuk Keluarga Korban Kecelakaan Maut di MajalengkaVolume Kendaraan Melandai, Korlantas Polri Resmi Hentikan Rekayasa One Way Lokal di Tol Trans Jawa

“Kami tegaskan tidak ada WFA. Seluruh PNS wajib masuk kerja di kantor masing-masing. Tidak ada dispensasi bagi mereka yang tidak hadir tanpa keterangan sah,” ujar Hadi dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).

Sidak di Berbagai Titik

Untuk mengawal kebijakan tersebut, Pemkab Cirebon telah menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perangkat daerah dan instansi teknis pada hari pertama masuk kerja. Tim pengawas akan disebar ke berbagai titik guna memantau langsung tingkat kehadiran serta memastikan aktivitas perkantoran berjalan normal sejak jam pertama dimulai.

Sidak ini bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen pengawasan untuk mendeteksi dini pelanggaran disiplin. Hadi menambahkan bahwa pengawasan ketat ini diharapkan mampu memicu kembali semangat profesionalisme aparatur negara yang baru saja menyelesaikan masa rehat panjang.

“Sidak akan menyasar berbagai instansi secara menyeluruh. Kami ingin memastikan tidak ada penurunan kualitas layanan publik. Momentum setelah Lebaran ini harus dimanfaatkan untuk kembali meningkatkan kinerja,” imbuhnya.

Sanksi Bagi Pelanggar

ASN yang terbukti mangkir atau tidak masuk kerja tanpa keterangan resmi akan menghadapi konsekuensi serius. Hadi menyebutkan bahwa pemberian sanksi akan merujuk pada peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS yang berlaku. Hal ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga marwah dan profesionalisme pelayan publik di mata masyarakat.

0 Komentar