Gaji Bersih Naik di 2026, Pemerintah Tanggung PPh 21 untuk Jutaan Pekerja

Kenaikan pendapatan bersih
Pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Penghasilan (PPh) no. 21 di tahun 2026.
0 Komentar

CIREBON — Pemerintah resmi memberikan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan pada tahun 2026. Kebijakan ini menyasar jutaan pekerja di sektor tertentu dan berlaku sepanjang Januari hingga Desember 2026.

Insentif tersebut merupakan bagian dari stimulus fiskal pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, khususnya di sektor padat karya dan pariwisata. Dengan skema ini, pajak penghasilan yang biasanya dipotong dari gaji pekerja akan ditanggung pemerintah dan disalurkan melalui perusahaan, sehingga pekerja menerima penghasilan bersih yang lebih besar setiap bulan.

Adapun sektor yang mendapat fasilitas ini meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, alas kaki, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. Kebijakan ini juga memperluas cakupan sebelumnya dengan memasukkan sektor pariwisata sebagai penerima insentif.

Baca Juga:Ngebut 120 Km/Jam di Jalan Rusak Dompyong–Karangwangun, Ini ResikonyaTragedi Maut di Majalengka, 6 Warga Karawang Tewas, Bupati Aep Respon Cepat

Meski demikian, tidak semua pekerja otomatis mendapatkan manfaat tersebut. Untuk pegawai tetap, penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak boleh melebihi Rp10 juta per bulan. Selain itu, pekerja wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap atau tenaga harian, syaratnya adalah upah rata-rata tidak melebihi Rp500 ribu per hari atau Rp10 juta per bulan. Kebijakan ini ditujukan agar insentif tepat sasaran, terutama bagi pekerja dengan tingkat penghasilan menengah ke bawah.

Dalam praktiknya, perusahaan tetap menghitung PPh 21 seperti biasa. Namun, nilai pajak tersebut tidak disetorkan ke negara, melainkan diberikan kepada pekerja sebagai tambahan penghasilan. Besaran tambahan yang diterima bervariasi, diperkirakan antara Rp60 ribu hingga Rp600 ribu per bulan, tergantung tingkat penghasilan masing-masing.

Di sisi lain, perusahaan memiliki kewajiban administratif untuk melaporkan realisasi insentif melalui SPT Masa PPh 21 setiap bulan. Kelalaian dalam pelaporan berisiko membuat perusahaan harus menanggung beban pajak tersebut dari kas sendiri.

Di luar sektor penerima insentif, perhitungan PPh 21 tetap mengacu pada tarif progresif sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemerintah juga masih menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) untuk mempermudah perhitungan pajak bulanan.

0 Komentar