JAKARTA – Gelombang kekhawatiran kini tengah menyelimuti ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di berbagai pelosok tanah air. Sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) dilaporkan mulai menyusun rencana pengurangan tenaga kerja secara masif menyusul kebijakan pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat sejak awal 2025.
​Langkah pahit ini merupakan implikasi langsung dari pemberlakuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Dalam aturan tersebut, setiap daerah diwajibkan melakukan restrukturisasi anggaran, termasuk membatasi proporsi belanja aparatur agar tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
​Kebijakan ini sejalan dengan visi efisiensi belanja negara yang diusung di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah pusat diketahui telah memangkas alokasi TKD sebesar Rp50,59 triliun sebagai bagian dari target penghematan APBN yang diproyeksikan mencapai Rp306 triliun. Anggaran tersebut dialihkan untuk menyokong program strategis nasional, salah satunya program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi prioritas utama kabinet saat ini.
Baca Juga:MBG Dihentikan Saat Libur Sekolah, Layanan Kembali Berjalan Setelah Lebaran 2026Pimpin Apel Pasca-Lebaran, Wali Kota Cirebon: Perumda Air Minum Adalah Rumah Kedua bagi Pelayan Publik
​Namun, di tingkat akar rumput, kebijakan ini memicu dilema besar. Berdasarkan laporan yang dihimpun, pemangkasan TKD membuat pemerintah daerah kesulitan menutup defisit anggaran. Mengingat belanja pegawai merupakan pos pengeluaran terbesar, Pemda mulai mengambil langkah efisiensi dengan tidak memperpanjang kontrak PPPK, khususnya bagi mereka yang berstatus paruh waktu atau dianggap tidak esensial dalam struktur organisasi saat ini.
​Ironisnya, mayoritas tenaga yang terancam pemberhentian justru merupakan garda terdepan pelayanan publik, yakni tenaga guru, tenaga kesehatan (nakes), serta tenaga teknis. Kelompok ini selama ini dianggap sebagai tulang punggung operasional di daerah yang kekurangan tenaga Pegawai Negeri Sipil (PNS).
​Keresahan ini memicu gelombang protes dari para pegawai. Salah seorang perwakilan PPPK menyampaikan kekecewaannya karena merasa status mereka yang semula diharapkan membawa kepastian kerja, kini justru menjadi posisi yang paling rentan dikorbankan.
​”Kami bukan lagi tenaga honorer, tetapi tetap dipecat dengan alasan efisiensi. Sangat menyakitkan ketika melihat dana ratusan triliun tersedia untuk program MBG, sementara gaji kami yang hanya puluhan triliun harus dipangkas,” ungkapnya dengan nada getir.
