JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal hijau bagi para tahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK lainnya untuk mengajukan permohonan pengalihan status penahanan. Langkah ini diambil menyusul keputusan lembaga antirasuah tersebut yang memberikan status tahanan rumah kepada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pada prinsipnya setiap tahanan memiliki hak konstitusional yang sama untuk mengusulkan perubahan status penahanan mereka. Pernyataan ini sekaligus merespons diskursus publik mengenai perlakuan khusus terhadap tersangka tertentu.
“Permohonan bisa disampaikan (oleh tahanan lain),” ujar Budi saat memberikan keterangan kepada awak media di Jakarta, Minggu (22/3).
Baca Juga:Ratusan Juta ‘Terbakar’ dalam Semalam, Festival Ogo-Ogo Tuai KritikKurangi Beban Lalu Lintas Selama Libur Idulfitri, Sekitar 1.120 Sopir Angkot di Cibadak Sukabumi Diliburkan
Meski pintu permohonan terbuka lebar, Budi memberikan catatan tebal bahwa pemberian status tersebut tidak bersifat otomatis. Ia menekankan bahwa setiap pengajuan akan melewati proses penyaringan yang ketat. Keputusan final sepenuhnya berada di tangan tim penyidik yang memegang kewenangan absolut dalam proses penahanan.
“Namun demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik. Tim akan melakukan proses penelaahan mendalam sebelum memberikan rekomendasi atau keputusan terkait pengalihan status tersebut,” tambah Budi.
Rekor Baru dan Kritik Publik
Sebagaimana diketahui, Yaqut Cholil Qoumas merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji yang resmi ditahan sejak 12 Maret 2026. Namun, hanya berselang satu pekan, tepatnya pada 19 Maret 2026 malam, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah.
Menariknya, pengalihan ini bukan didasarkan pada alasan kesehatan atau kondisi medis yang mendesak. KPK mengungkapkan bahwa kebijakan tersebut diambil murni berdasarkan permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026.
Langkah “lembut” KPK ini sontak memicu gelombang kritik dari para pengamat hukum. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) hingga deretan mantan penyidik KPK menilai kebijakan ini sebagai anomali. Banyak pihak menyebut pengalihan status ini sebagai peristiwa langka, bahkan dianggap sebagai momen “pecah rekor” sepanjang sejarah penegakan hukum di gedung merah putih, mengingat ketatnya standar penahanan yang biasanya diterapkan oleh KPK.
Kini, publik menanti apakah “standar baru” ini akan berlaku bagi tahanan kasus korupsi lainnya atau tetap menjadi hak eksklusif yang memicu tanya mengenai rasa keadilan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. (rif/dbs)
