KPK Resmi Kabulkan Status Tahanan Rumah Yaqut Cholil Qoumas, Ini Alasannya

Yaqut Cholil Qoumas
Beredar video di medsos nampak mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas sedang bermain gitar di rumah saat momen lebaran.
0 Komentar

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023–2024 tersebut kini resmi menyandang status sebagai tahanan rumah setelah sebelumnya sempat menuai pertanyaan publik terkait keberadaannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pengalihan status penahanan ini merupakan tindak lanjut atas pengajuan dari pihak keluarga tersangka. Langkah ini diambil setelah tim penyidik melakukan telaah mendalam dari sisi hukum maupun urgensi permohonan tersebut.

​”Pengalihan ini dilakukan atas permohonan dari pihak keluarga yang diajukan pada tanggal 17 Maret 2026. Atas permohonan tersebut, lembaga kemudian melakukan telaah dan memutuskan untuk mengabulkannya,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya kepada awak media, Sabtu (21/3/2026).

Baca Juga:Sadari Banyak Kekurangan, KDM Minta Maaf kepada Masyarakat Jabar Saat IdulfitriNekat Beraksi di Hari Lebaran, Dua Pemuda Spesialis Curanmor Babak Belur Diamuk Massa di Mundu

​Landasan Hukum dan Prosedur

​Budi menjelaskan bahwa keputusan ini tidak diambil secara sepihak, melainkan merujuk pada regulasi yang berlaku dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Ia menegaskan bahwa KPK tetap berpijak pada koridor hukum guna menjamin hak-hak tersangka tanpa mengabaikan proses penyidikan yang sedang berjalan.

​”Keputusan ini diambil dengan pertimbangan yang matang sesuai dengan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini telah sesuai dengan ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka,” tegas Budi.

​Pengawasan Melekat

​Meski Yaqut tidak lagi berada di balik jeruji besi Rutan KPK, Budi menekankan bahwa status ini bersifat sementara dan bukan merupakan pembebasan. KPK berkomitmen untuk terus memantau aktivitas Yaqut guna mencegah adanya upaya penghilangan barang bukti atau melarikan diri.

​”Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya untuk sementara waktu. Selama masa tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan ketat kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

​Isu mengenai keberadaan Yaqut sebelumnya sempat mencuat setelah Silvia Harefa, istri dari mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer, mengungkapkan informasi terkait absennya mantan menteri tersebut di Rutan KPK. Dengan adanya penjelasan resmi ini, KPK berharap tidak ada simpang siur informasi di tengah masyarakat terkait penanganan kasus mega korupsi kuota haji tersebut. (rif/dbs)

0 Komentar