Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Empat Prajurit TNI Resmi Ditahan di Sel 'Super Security Maximum'

Puspom TNI / KontraS
Para tersangka penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus (KontraS) sudah diamankan dan diperiksa di Puspom TNI, Rabu (18/3/2026).
0 Komentar

​”Pasal yang dikenakan kepada empat terduga pelaku sementara ini adalah Pasal 467 KUHP, yang terdiri dari ayat 1 dan 2. Ancaman hukumannya cukup berat, mulai dari 4 tahun hingga maksimal 7 tahun penjara, sesuai dengan poin-poin yang tertuang di sana,” tegas Danpuspom TNI.

​Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat korbannya merupakan tokoh aktivis HAM. Puspom TNI berjanji akan mengawal kasus ini secara transparan hingga ke meja peradilan militer. (rif/dbs)

0 Komentar