​”Pasal yang dikenakan kepada empat terduga pelaku sementara ini adalah Pasal 467 KUHP, yang terdiri dari ayat 1 dan 2. Ancaman hukumannya cukup berat, mulai dari 4 tahun hingga maksimal 7 tahun penjara, sesuai dengan poin-poin yang tertuang di sana,” tegas Danpuspom TNI.
​Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat korbannya merupakan tokoh aktivis HAM. Puspom TNI berjanji akan mengawal kasus ini secara transparan hingga ke meja peradilan militer. (rif/dbs)
