JAKARTA – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI bergerak cepat menindak tegas oknum prajurit yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan terhadap warga sipil. Sebanyak empat anggota TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
​Langkah tegas ini diambil setelah Puspom TNI melakukan serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para terduga pelaku. Keempat prajurit yang kini telah menyandang status tersangka tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.
​Ditahan di Pomdam Jaya
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menangani perkara ini. Untuk menjamin proses penyidikan berjalan objektif dan ketat, para tersangka dititipkan di fasilitas penahanan dengan tingkat keamanan tertinggi.
Baca Juga:Pantai Baro Gebang , Jadi Titik Krusial Pantau Hilal Idul Fitri 2026 di Jawa BaratIsu Naturalisasi Dua Pemain Berdarah Indonesia, PSSI Akhirnya Angkat Bicara
​”Para tersangka sudah kita amankan dan sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya, kita titipkan di Pomdam Jaya. Di sana terdapat fasilitas tahanan super security maximum,” ujar Mayjen Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).
​Penahanan ini dilakukan bersamaan dengan koordinasi intensif bersama pihak korban untuk melengkapi berkas perkara, termasuk pembuatan laporan polisi resmi dan pengajuan permohonan visum et repertum ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna memperkuat bukti kekerasan fisik yang dialami Andrie Yunus.
​Motif Masih Didalami
Meskipun status tersangka sudah disematkan dan penahanan telah dilakukan, Puspom TNI masih terus menggali latar belakang di balik aksi nekat para prajurit tersebut. Tim penyidik tengah melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah aksi ini murni inisiatif pribadi atau terdapat instruksi dari pihak lain.
​”Keempat orang ini sudah kita amankan untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami motif utama di balik penyiraman air keras tersebut,” tambah Yusri.
​Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara
Terkait jeratan hukum, Puspom TNI menerapkan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka. Berdasarkan hasil gelar perkara awal, para pelaku dijerat dengan Pasal 467 KUHP.
