– 100 lembar cetakan besar (belum dipotong).
– 52 rim kertas doorslag (total 26.000 lembar) sebagai bahan baku utama.
– Satu unit mesin cetak offset serta berbagai peralatan pendukung produksi lainnya.
Saat ini, tersangka S masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Cirebon untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas atau keterlibatan pemodal di balik industri rumahan ilegal ini. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan teliti dalam bertransaksi, terutama dalam menyambut lonjakan belanja menjelang Idulfitri. (rif/dbs)
