Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp12 Miliar, Laboratorium Pencetak di Gegesik Digerebek

Uang palsu gegesik
Konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (17/3/2026), memperlihatkan meja panjang yang dipenuhi tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu.
0 Komentar

CIREBON – Satuan Reserse Kriminal Polresta Cirebon berhasil mematahkan sindikat produksi uang palsu skala besar yang mengancam stabilitas ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri. Dalam sebuah operasi tangkap tangan, polisi membongkar “pabrik” uang palsu yang beroperasi secara rahasia di sebuah rumah warga di Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon, Selasa (17/3/2026).

Pemandangan mencolok terlihat di Mapolresta Cirebon saat konferensi pers digelar. Meja panjang di hadapan petugas tampak “menggunung” oleh tumpukan uang pecahan Rp100.000. Meski sekilas menyerupai asli, tumpukan kertas tersebut merupakan uang ilegal yang diproduksi menggunakan mesin cetak offset dan kertas khusus jenis doorslag.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah krusial untuk melindungi masyarakat dari penipuan di tengah meningkatnya perputaran uang menjelang Lebaran. Operasi ini bermula dari laporan intelijen masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di salah satu hunian warga.

Baca Juga:FIFA Series 2026: Lawan Timnas Indonesia, Bulgaria Tanpa Pemain Bintang hanya Turunkan Pemain MudaAntisipasi Puncak Arus Mudik 18 Maret, Korlantas Polri Siap Berlakukan One Way Nasional

“Berawal dari informasi masyarakat yang kami dalami, tim langsung bergerak melakukan penangkapan. Di lokasi, kami mendapati satu orang tersangka berinisial S yang tertangkap tangan sedang mengoperasikan mesin cetak untuk memproduksi mata uang palsu pecahan seratus ribu rupiah,” ujar Kombes Pol Imara Utama dalam konferensi pers yang didampingi Wakapolresta AKBP Eko Munarianto dan Kasat Reskrim Kompol I Putu Ika Prabawa.

Potensi Kerugian Fantastis

Keberhasilan kepolisian kali ini tergolong signifikan. Berdasarkan estimasi dari jumlah bahan baku dan cetakan yang ditemukan, polisi berhasil mencegah peredaran uang palsu dengan nilai nominal mencapai Rp12 miliar.

“Jika seluruh bahan baku ini sempat tercetak dan mengalir ke tengah masyarakat, potensi kerugian mencapai Rp12.000.000.000. Namun, berkat kesigapan anggota di lapangan, cetakan kali ini bisa kita amankan seluruhnya sebelum sempat beredar satu lembar pun,” tegas Imara.

Turut hadir dalam rilis tersebut, Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Cirebon, Himawan, yang ikut memvalidasi barang bukti tersebut. Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti kunci, di antaranya:

– 607 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang sudah dipotong dan siap edar.

0 Komentar