KOTA CIREBON — Menjelang perayaan Idulfitri 2026, Pemerintah Kota Cirebon mengambil langkah tegas untuk menjaga integritas aparatur.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, secara resmi melarang seluruh jajarannya menerima maupun memberikan tunjangan hari raya (THR) yang berpotensi mengarah pada praktik gratifikasi.Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.Surat edaran yang ditandatangani pada 2 Maret 2026 itu ditujukan kepada seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Cirebon, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai non-ASN, hingga pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Dalam edaran tersebut, Wali Kota Edo mengingatkan bahwa aparatur pemerintah harus menjadi teladan dalam menjaga integritas, terutama saat momentum hari raya yang kerap dimanfaatkan sebagian pihak untuk memberikan hadiah atau bingkisan.“ASN dan pegawai BUMD wajib menjadi contoh dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya,” tegas Edo dalam surat edaran tersebut.
Baca Juga:157 Perusahaan di Jabar Diadukan Masalah THRPerempuan Muda Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Indekos Dukuh Semar Cirebon
Larangan itu juga mencakup praktik permintaan dana atau hadiah kepada masyarakat maupun dunia usaha dengan dalih THR. Permintaan semacam itu, baik dilakukan secara pribadi maupun mengatasnamakan institusi, dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bahkan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.Karena itu, Pemkot Cirebon secara tegas melarang seluruh aparatur meminta atau menerima THR dari masyarakat, perusahaan, maupun sesama penyelenggara negara.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan panduan apabila terdapat bingkisan yang terlanjur diterima. Untuk gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau memiliki masa kedaluwarsa pendek, penerima diperbolehkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan atau panti jompo.
Namun penyaluran tersebut tidak boleh dilakukan begitu saja. Setiap penerimaan dan penyerahan bingkisan wajib dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kota Cirebon yang berada di Inspektorat Daerah.Laporan tersebut harus disertai penjelasan serta dokumentasi penyerahan bantuan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.Selanjutnya, UPG Kota Cirebon akan merekap seluruh laporan tersebut untuk kemudian disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari mekanisme pengawasan gratifikasi di lingkungan pemerintahan.
