Tol Jagorawi KM 21 – KM 8: Berlaku pada jam tertentu di tanggal 24 dan 29 Maret.
2. Kebijakan Ganjil Genap
Arus Mudik: Selasa (17/3) pukul 14.00 WIB hingga Jumat (20/3) pukul 24.00 WIB. Berlaku dari Tol Japek KM 47 hingga Semarang-Batang KM 414, serta ruas Tol Tangerang-Merak KM 31 – KM 98.
Arus Balik: Senin (23/3) hingga Minggu (29/3) dengan cakupan ruas jalan yang sama namun pada arah sebaliknya.
Baca Juga:H-4 Lebaran: 70 Ribu Kendaraan Mulai Padati Bandung, Puncak Arus Mudik Diprediksi Esok HariBRIN dan BMKG Kompak Prediksi Lebaran 2026 Jatuh pada 21 Maret
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk terus memantau kanal informasi resmi agar tidak terjebak dalam kepadatan lalu lintas dan dapat menyesuaikan waktu keberangkatan dengan skema rekayasa yang berlaku. (rif/dbs)
