JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara. Putusan monumental ini menandai berakhirnya relevansi aturan hukum berusia 46 tahun tersebut yang dinilai sudah tidak sinkron dengan napas konstitusi saat ini.
Gugatan yang diajukan oleh barisan akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII)—terdiri dari dosen dan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum—ini membuahkan hasil dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/3/2026).
Inkonstitusionalitas Bersyarat dan Masa Transisi
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan bahwa UU 12/1980 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945. Namun, guna menghindari kekosongan hukum yang dapat mengganggu stabilitas administrasi negara, MK menetapkan status inkonstitusional bersyarat.
Baca Juga:Hakim Konstitusi Anwar Usman Pamit, Akhiri 15 Tahun Masa Pengabdian di MKPemerintah Resmi Berlakukan WFA ASN Mulai Hari Ini, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima
Artinya, undang-undang tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali jika dilakukan penggantian dengan undang-undang baru dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak putusan dibacakan. Selama masa tenggang dua tahun tersebut, aturan lama dinyatakan tetap berlaku untuk sementara waktu sebagai jembatan transisi.
Menyesuaikan Wajah Ketatanegaraan Modern
Mahkamah dalam pertimbangannya menilai bahwa UU 12/1980 merupakan produk hukum masa lalu yang sudah kehilangan relevansinya terhadap struktur lembaga negara pasca-amandemen UUD 1945. Perubahan sistem ketatanegaraan Indonesia yang kini lebih modern dan dinamis menuntut adanya aturan hak keuangan yang lebih akuntabel dan kontekstual.
“Putusan ini merupakan wujud penyesuaian terhadap perkembangan sistem ketatanegaraan Indonesia. Mahkamah menilai UU 12/1980 sudah tidak sesuai lagi dengan struktur lembaga negara saat ini,” demikian petikan pertimbangan hakim dalam persidangan tersebut.
Demi Kepastian Hukum yang Adil
Lebih lanjut, MK menekankan bahwa pembaruan regulasi ini sangat mendesak untuk dilakukan oleh pembentuk undang-undang (DPR dan Presiden). Langkah penggantian undang-undang dipandang krusial bukan sekadar persoalan administratif, melainkan demi menjamin perlindungan, kualitas hidup, serta kepastian hukum yang adil bagi seluruh warga negara.
Dengan adanya putusan ini, bola kini berada di tangan pemerintah dan parlemen untuk segera merumuskan draf undang-undang baru yang lebih mencerminkan rasa keadilan dan struktur ketatanegaraan Indonesia yang terkini sebelum batas waktu dua tahun berakhir. (rif/dbs)
