JAKARTA – Suasana ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (16/3/2026) mendadak khidmat. Hakim Konstitusi Anwar Usman secara resmi berpamitan di hadapan publik dalam persidangan pembacaan putusan yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi.
Mantan Ketua MK tersebut menyatakan bahwa persidangan hari ini merupakan panggung terakhirnya sebagai bagian dari sembilan “Penjaga Konstitusi”. Momen ini menandai berakhirnya perjalanan panjang karier sang hakim yang telah dimulai sejak lebih dari satu dekade silam.
”Sebelum saya membacakan putusan, mungkin ini sidang yang terakhir untuk saya ikuti,” ujar Anwar dengan nada tenang saat membuka pernyataan personalnya di gedung MK, Jakarta Pusat.
Baca Juga:Pemerintah Resmi Berlakukan WFA ASN Mulai Hari Ini, Pastikan Layanan Publik Tetap Prima Macet Horor di Gilimanuk, 17 Pemudik Pingsan Akibat Kelelahan dan Sengatan Panas
Perjalanan 15 Tahun dan Permohonan Maaf
Dalam pernyataan tersebut, Anwar mengungkapkan bahwa dirinya akan mencapai tonggak sejarah pengabdian tepat pada 6 April 2026 mendatang. Tanggal tersebut menandai genap 15 tahun dirinya bertugas di lembaga yudikatif tertinggi di Indonesia tersebut sejak pertama kali dilantik pada tahun 2011.
Menyadari dinamika panjang selama masa jabatannya, Anwar menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada publik atas segala kekhilafan yang mungkin terjadi selama ia mengenakan toga hakim.
”Selama waktu yang begitu panjang, tentu saja ada hal-hal yang kurang berkenan, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Untuk itu, dari lubuk hati yang amat dalam, saya menyampaikan permohonan maaf,” tuturnya secara emosional.
Menuju Masa Pensiun dan Suksesi Hakim
Berdasarkan ketentuan masa jabatan di situs resmi MK, pengabdian Anwar memang dijadwalkan berakhir pada awal April tahun ini. Selain faktor masa jabatan 15 tahun, Anwar juga akan memasuki usia pensiun hakim konstitusi yakni 70 tahun pada 31 Desember 2026 mendatang.
Guna mengisi kekosongan kursi yang ditinggalkan Anwar Usman, Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat dengan merampungkan proses seleksi. Hingga saat ini, MA telah menetapkan tiga nama kandidat potensial yang akan memperebutkan posisi tersebut, yaitu:
Dr. Fahmiron, S.H., M.Hum (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar)Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan)Dr. Marsudin Nainggolan, S.H., M.H (Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara)Ketiga nama tersebut kini berada di garda terdepan untuk meneruskan tongkat estafet kehakiman di Mahkamah Konstitusi, mengawal marwah hukum di tengah transisi penting institusi tersebut. (rif/dbs)
