​Komitmen Perampasan Aset
​Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 773/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Brt, Oei Hengky divonis dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
​Nurul menekankan bahwa pemulihan aset (asset recovery) ini merupakan bukti nyata ketegasan negara dalam memiskinkan pelaku kejahatan finansial.
​“Pengembalian uang rampasan ke kas negara menunjukkan bahwa penegakan hukum harus tuntas. Tidak hanya hukuman badan, tetapi juga perampasan aset untuk negara karena kejahatan ini merugikan ekonomi dan mengikis moral masyarakat,” pungkasnya. (rif/dbs)
