JAKARTA – Kementerian Hukum Republik Indonesia tengah melakukan akselerasi masif untuk merombak wajah birokrasi dan aksesibilitas hukum di tanah air. Di bawah kepemimpinan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, pemerintah meluncurkan dua inisiatif mendasar: pembentukan 83.910 Pos Bantuan Hukum (Poskumham) di seluruh pelosok desa serta transformasi kerja digital paperless yang diproyeksikan secara nasional pada 8 April mendatang.
​Langkah strategi ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan upaya nyata negara untuk memutus kebuntuan akses keadilan yang selama ini dikeluhkan masyarakat di tingkat akar rumput. Dengan menghadirkan fisik negara di setiap desa, Kementerian Hukum berupaya memposisikan diri sebagai pionir reformasi birokrasi yang inklusif dan transparan.
​Modernisasi Internal: Era Bekerja dari Mana Saja
Sebagai motor penggerak perubahan, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) ditetapkan sebagai proyek percontohan (pilot project) untuk implementasi sistem Work from Anywhere (WFA) dan operasional tanpa kertas (paperless). Kebijakan ini merupakan manifestasi visi Presiden untuk mempercepat pelayanan publik sekaligus menghapus celah pungutan liar yang sering muncul pada sistem permohonan fisik.
Baca Juga:Bos Judi Online Oei Hengky Wiryo Divonis 2 Tahun, Aset Setengah Triliun DirampasAntisipasi Mudik Dini, 1.200 Personel Gabungan Siaga Total di Jalur Cirebon
​”Presiden telah memberikan persetujuan. Inilah momentum pertama kali kita akan bekerja di mana saja dan tanpa kertas. Tidak boleh lagi ada permohonan fisik di Kementerian Hukum, dimulai dari AHU lalu menyusul ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) serta unit lainnya,” ujar Menkum Supratman Andi Agtas dalam laporannya.
​Pemerataan Keadilan di 83.910 Titik
​Transformasi tidak hanya berhenti di meja kantor. Kementerian Hukum telah menyebarkan 83.910 Poskumham di seluruh desa dan kelurahan se-Indonesia. Di Provinsi Lampung saja, terdapat 2.651 desa yang kini telah memiliki akses bantuan hukum langsung. Berbeda dengan model sebelumnya, tenaga lapangan yang diterjunkan adalah paralegal kompeten yang dibina langsung oleh 777 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) mitra kementerian.
​Keunggulan program ini terletak pada sinergi lintas lembaga. Mahkamah Agung (MA) turut mengambil peran dengan memberikan pelatihan khusus bagi Kepala Desa dan Lurah agar memiliki kapasitas sebagai pembawa perdamaian atau hakim jurudamai. Hal ini memungkinkan penyelesaian masyarakat diselesaikan melalui pendekatan restorative justice tanpa harus selalu berakhir di meja hijau.
