Dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh pemerintah desa meliputi: surat permohonan penyaluran bantuan, fotokopi ringkasan APBDes tahun berjalan, fotokopi KTP kepala desa, dan fotokopi referensi rekening bank atas nama pemerintah desa.
Selain itu, diperlukan juga surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dari kepala desa, Surat Keputusan (SK) pengalih kepala desa, SK pengalih Ketua dan Anggota BPD, SK pengalih perangkat desa, serta nomor rekening Bank BJB atas nama masing-masing aparatur desa dan BPD. Desa juga mewajibkan termasuk pakta integritas yang ditandatangani di atas materi Rp10.000.
Melalui program TPPKD tahun 2026 ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menaruh harapan besar agar kinerja pemerintahan desa semakin optimal dan profesional, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik dan berdampak langsung pada pembangunan daerah. (rif/rls)
