Pemprov Jabar Kucurkan Insentif Aparatur Desa, 5.311 Desa Wajib Tingkatkan Pelayanan

Bantuan dana desa Jabar
Ilustrasi rincian insentif Aparatur Desa 2026 per triwulan
0 Komentar

BANDUNG, – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat fundamental pemerintahan desa. Memasuki tahun anggaran 2026, Gubernur Jawa Barat secara resmi menyalurkan bantuan keuangan strategis berupa tambahan penghasilan bagi aparatur pemerintahan desa di 5.311 desa yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten di Jawa Barat.

Program yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 ini bukan sekedar insentif, melainkan bagian dari upaya masif peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintah desa. Tujuannya jelas: untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih prima di tingkat akar rumput.

Kebijakan ini diperkuat melalui Surat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDesa) Provinsi Jawa Barat Nomor 0853/PMD.05.03/PPD tertanggal 9 Maret 2026, yang ditujukan langsung kepada seluruh kepala desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Jawa Barat.

Baca Juga:Kemenag Siapkan 6.859 Masjid Jadi Rest Area Pemudik Lebaran 2026Zakat Fitrah: Jembatan Spiritual Membasuh Jiwa, Menebar Bahagia

Kepala DPMDesa Jawa Barat menjelaskan, bantuan tersebut diberikan dalam bentuk Tambahan Penghasilan Peningkatan Kinerja Pemerintahan Desa (TPPKD). “Melalui TPPKD ini, kami berharap dapat memacu motivasi dan kinerja aparatur desa. Ini adalah bentuk investasi untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Mekanisme penyaluran tambahan penghasilan ini akan diberikan setiap bulan, dengan pencairan secara bertahap setiap tiga bulan sekali. Rincian besaran tambahan penghasilan tersebut adalah:

Kepala Desa: Rp2.000.000 per bulan (Total Rp24.000.000 per tahun).

Sekretaris Desa: Rp200.000 per bulan (Total Rp2.400.000 per tahun).

Kaur/Kasi/Kadus: Rp150.000 per bulan (Estimasi untuk 13 orang, total Rp23.400.000 per tahun).

Pengurus BPD: Rp100.000 per bulan (Estimasi untuk 7 orang, total Rp8.400.000 per tahun).

Alokasi dana ini menjadi simbol dukungan nyata pemerintah provinsi terhadap peran strategis aparatur desa sebagai garda terdepan dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan langsung kepada masyarakat.

Pencairan Tahap Pertama: Administrasi Wajib Lengkap

Sementara itu, untuk proses pencairan dana, Pemprov Jabar menerapkan standar administrasi yang ketat demi menjaga tata kelola yang baik. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.121-Dpm-Desa/2026, desa-desa yang akan mengajukan penyaluran bantuan tahap pertama wajib melengkapi sejumlah persyaratan administratif.

0 Komentar