Aturan Penyaluran dan Kriteria Penerima
Program BHR ojol ini merupakan bentuk apresiasi perusahaan aplikasi menjelang Hari Raya. Penyaluran dana dilakukan paling lambat H-7 Lebaran atau 14 Maret 2026.
Struktur kategori di kedua platform disusun berdasarkan tingkat produktivitas dan aktivitas mitra selama periode penilaian tertentu. Artinya, tidak semua pengemudi otomatis mendapatkan nominal yang sama.
Meski ada peningkatan nominal, polemik di kalangan pengemudi masih terus bergulir. Para driver berharap ke depannya ada standar baku yang lebih adil, mengingat peran vital mereka dalam ekosistem transportasi digital, terutama saat momen mudik Lebaran. (red)
