1. Memfasilitasi perpindahan sekolah bagi seluruh siswa yang terdampak.
2. Menanggung seluruh biaya yang timbul akibat pembatalan izin tersebut.
3. Melaporkan proses pemindahan siswa secara berkala kepada pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gedung Sate belum memberikan pernyataan resmi tambahan. Upaya konfirmasi yang dilayangkan kepada Gubernur Dedi Mulyadi terkait tuntutan para orang tua murid masih menunggu tanggapan. (rif/dbs)
