​Nasib Ratusan Siswa SMK IDN Bogor di Ujung Tanduk Usai Izin Sekolah Dicabut Gubernur

Izin sekolah swasta di Bogor dicabut.
Pencabutan izin sekolah IDN di Bogor ini tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.17-DPMPTSP/2026.
0 Komentar

BANDUNG – Sejumlah wali murid SMK Islamic Development Network (IDN) Boarding School Bogor mendatangi Bale Pananggeuhan Gedung Sate, Bandung, Selasa (10/3/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk menuntut kepastian nasib pendidikan anak-anak mereka menyusul keputusan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mencabut izin operasional sekolah tersebut di tengah tahun ajaran.

​Pencabutan izin ini tertuang dalam SK Gubernur Jawa Barat Nomor 188/Kep.17-DPMPTSP/2026. Keputusan tersebut membatalkan izin pendirian sekolah yang sebelumnya dipegang oleh Yayasan IDN, sekaligus menyatakan izin lama (SK Nomor 6/011060A/DPMPTSP/2023) tidak lagi berlaku.

​Siswa Kelas XII Terancam Gagal Ujian

Keputusan yang terbit secara mendadak ini memicu kekhawatiran mendalam, terutama bagi orang tua siswa kelas XII yang tinggal menghitung bulan menuju kelulusan.

Baca Juga:Akun Instagram Van der Vaart Diserbu Netizen Usai Hina Maarten Paes: "Pemain Kualitas Lemah, Gak Mau Dikritik!Jelang Libur Nyepi dan Lebaran, Menpar Pastikan Cirebon Siap Manjakan Wisatawan

​Perwakilan wali murid, Sri Malahayati, mengaku sangat terpukul. Ia menilai kebijakan tersebut dikeluarkan pada waktu yang sangat krusial. “Kami sangat kaget. Saat ini sudah Maret, dan dalam waktu dekat siswa bakal mengikuti ujian. Mereka sudah di ujung, tinggal tiga bulan lagi untuk mendapatkan ijazah,” ungkap Sri dengan nada cemas.

​Hal senada ditegaskan oleh Nurdyanti, wali murid lainnya. Ia mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk memberikan diskresi atau kebijakan khusus bagi siswa tingkat akhir. “Prioritas saat ini adalah nasib siswa. Berikan kesempatan bagi anak-anak kelas XII untuk menyelesaikan pendidikan sampai akhir tahun ajaran dan mendapatkan ijazah resmi,” tegasnya.

​Akar Polemik dan Legalitas

Berdasarkan data yang dihimpun, sengketa di SMK IDN Bogor disinyalir bermula sejak November 2025. Persoalan dipicu oleh kasus pemberhentian (drop out) seorang siswa yang kemudian berbuntut pada saling lapor secara perdata maupun pidana antara pihak sekolah dan orang tua siswa.

​Konflik tersebut kemudian membuka kotak pandora terkait legalitas lembaga. Pemprov Jabar menemukan indikasi bahwa beberapa unit pendidikan di bawah Yayasan IDN, seperti di Pamijahan dan Sentul, diduga beroperasi tanpa izin resmi. Sementara unit di Kecamatan Jonggol yang sebelumnya berizin, ditemukan memiliki permasalahan pada sisi legalitas hukumnya.

​Tanggung Jawab Yayasan

Dalam SK pencabutan tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa pihak yayasan tidak bisa lepas tangan. Yayasan Islamic Development Network diwajibkan untuk:

0 Komentar