​”Kalau disebut CSR kurang tepat karena itu untuk kepentingan akses perumahan mereka sendiri. Sampai saat ini, tidak ada uang yang tercatat masuk ke PAD desa,” jelasnya.
​Mediasi Buntu
Upaya mediasi yang digelar di Kantor Desa Pamengkang berakhir deadlock. Pihak desa beralasan penghentian proyek dilakukan karena pengembang belum merespons tuntutan kompensasi warga, sementara pihak pengembang merasa telah diperas dengan munculnya permintaan “uang debu” dan tambahan kompensasi lainnya sejak Februari 2026.
​Kini, bola panas perselisihan ini telah masuk ke ranah hukum. Masyarakat menantikan titik temu agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengabaikan hak-hak ekologis warga setempat. (red/dbs)
