Mediasi Buntu, Konflik Trusmiland vs Warga Pamengkang Memanas ke Ranah Hukum

Trusmiland grup dan desa pamengkang
Konflik CEO Trusmiland dan Perangkat desa Pamengkang, Kec. Mundu, kian memanas pasca postingan video di medsos terkait pengembangan lahan.
0 Komentar

CIREBON – Sengketa antara Pemerintah Desa Pamengkang dengan pengembang perumahan Trusmiland mencapai titik didih. Ketegangan yang dipicu oleh penghentian aktivitas proyek perumahan di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon tersebut kini berujung pada saling lempar tudingan terkait dana CSR senilai Rp1 miliar hingga laporan dugaan pemerasan ke pihak kepolisian.

​Konflik ini mencuat ke publik setelah video konfrontasi antara CEO Trusmi Group, Ibnu Riyanto, dengan oknum perangkat desa viral di media sosial. Ibnu mengecam tindakan pengadangan truk material proyek yang dinilainya sebagai bentuk praktik premanisme yang menghambat iklim investasi.

​“Kami melaporkan ini murni karena ingin ada kepastian hukum. Kami ingin memastikan praktik pemerasan atau premanisme tidak terus terjadi karena sangat merugikan dunia usaha,” tegas Ibnu Riyanto dalam keterangannya, Senin (9/3/2026).

Baca Juga:Arus Mudik Pantura 2026 Diprediksi Melandai, Jalur Selatan Jadi Primadona BaruKejari Geledah Kantor KONI Majalengka Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah​

​Versi Pengembang: Klaim Kontribusi Miliaran Rupiah

Pihak PT Raja Sukses Propertindo selaku pengembang menyatakan telah menjalankan kewajiban sosial secara maksimal. Ibnu merinci bahwa pihaknya telah mengucurkan dana CSR kurang lebih Rp1 miliar untuk perbaikan jalan menggunakan paving block di luar area proyek.

​Selain itu, ia membeberkan bukti aliran dana tunai sebesar Rp18 juta kepada Kuwu (Kepala Desa) Pamengkang yang diperuntukkan bagi pembangunan gapura makam, lengkap dengan surat bertanda tangan di atas meterai. Tak hanya itu, dana koordinasi sebesar Rp45 juta juga diklaim telah diserahkan kepada oknum warga berinisial S untuk pengamanan proyek.

​Versi Pemerintah Desa: Keluhan Lingkungan dan Bantahan PAD

Di sisi lain, Kuwu Pamengkang, Kosasih, memberikan pembelaan. Ia menegaskan bahwa aksi warga tersebut merupakan akumulasi kekecewaan atas dampak lingkungan yang ditimbulkan proyek, mulai dari banjir musiman yang kerap melanda kawasan Grand Metro hingga kerusakan jalan desa akibat kendaraan beban berat.

​”Kami menerima banyak keluhan warga. Saluran air tidak efektif hingga memicu banjir, bahkan sempat ada insiden mobil hanyut pada tahun sebelumnya,” ungkap Kosasih.

​Terkait tudingan dana Rp1 miliar, Kosasih membantah angka tersebut masuk sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD). Ia meluruskan bahwa dana Rp500 juta pada tahun 2020 adalah biaya pembangunan akses jalan menuju perumahan, bukan dana CSR murni untuk warga.

0 Komentar