Kejari Geledah Kantor KONI Majalengka Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah​

Kejari geledah kantor KONI Majalengka
Petugas Kejari menggeledah kantor KONI Majalengka terkait dugaan penggelapan dana hibah.
0 Komentar

MAJALENGKA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka melakukan penggeledahan di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Majalengka, Selasa (10/3/2026). Upaya paksa ini merupakan tindak lanjut atas penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan penggunaan dana hibah pada tahun anggaran 2024–2025.

​Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik yang mengenakan seragam dinas coklat khas Kejaksaan tiba di kantor KONI yang berada di area Gedung GGM, Kecamatan Majalengka, sekitar pukul 10.15 WIB. Dengan dikawal ketat oleh personel TNI dan Polri, petugas langsung menyisir sejumlah ruangan dan memeriksa laci serta lemari arsip guna mencari bukti tambahan yang relevan dengan perkara tersebut.

​Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Majalengka, Yogi Purnomo, mengonfirmasi bahwa penggeledahan ini difokuskan untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah.

Baca Juga:Seluruh Korban Longsor Bantargebang Ditemukan, Operasi SAR Resmi DitutupRieke Diah Pitaloka Soroti Modus 'Pengantin Pesanan' sebagai Pintu Masuk Mafia TPPO

“Kami melakukan penggeledahan terkait kasus pengelolaan dan penggunaan dana hibah KONI Majalengka tahun anggaran 2024-2025,” ujar Yogi di sela-sela proses penggeledahan yang berakhir sekitar pukul 12.00 WIB tersebut.

​Penyitaan Barang Bukti

​Setelah hampir dua jam melakukan penyisiran intensif, tim penyidik keluar dari kantor KONI dengan membawa sejumlah barang bukti yang disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Barang-barang tersebut mencakup:

​Peralatan Elektronik: Sejumlah unit komputer dan media penyimpanan data yang diduga berisi rekaman transaksi keuangan.​

Dokumen Pertandingan: Bundel berkas mengenai administrasi kegiatan dan penyelenggaraan pertandingan selama periode 2024–2025.​

Arsip Laporan Keuangan: Dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang diterima dari Pemerintah Daerah.

​Seluruh barang bukti tersebut kini telah diamankan di kantor Kejari Majalengka untuk diteliti lebih mendalam oleh tim ahli. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum menetapkan tersangka secara resmi, namun penyelidikan terus dikembangkan guna mengungkap potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan praktik rasuah di tubuh organisasi olahraga tersebut. (rif/dbs)

0 Komentar