Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen pelaporan pajak.
Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback emas ke PT Antam dengan nilai lebih dari Rp10 juta juga dikenakan pajak. Besaran tarifnya adalah 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi penjual yang tidak memiliki NPWP. Pajak buyback tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima.
Perlu diketahui bahwa harga emas hari ini di laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari mengikuti pergerakan pasar global dan nilai tukar. Karena itu, investor maupun masyarakat yang ingin membeli atau menjual emas disarankan untuk selalu memantau perkembangan harga emas secara berkala. (red)
