Bareskrim Polri Bongkar Home Industry Kosmetik Bermerkuri di Cirebon, Tersangka Raup Cuan Sejak 2016

Rumah di cirebon jadi gudang kosmetik ilegal
Sebuah rumah di kelurahan Kecapi, Kota Cirebon, diberi garis polisi setelah terungkap dijadikan gudang kosmetik ilegal.
0 Komentar

CIREBON – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah kontrakan yang disulap menjadi pabrik kosmetik ilegal di wilayah Cirebon, Jawa Barat. Produk kecantikan bermerek LC Beauty tersebut terbukti mengandung bahan kimia berbahaya jenis merkuri dan hidrokuinon.

Dalam penggerebekan ini, polisi menetapkan seorang wanita berinisial ML (35) sebagai tersangka. Ia diketahui berperan ganda sebagai pemilik home industry sekaligus distributor utama produk tak berizin tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa bisnis haram ini memiliki rekam jejak yang cukup panjang. ML tercatat mulai beroperasi sejak 2016, sempat vakum pada 2019, namun kembali aktif memproduksi zat berbahaya sejak 2022.

Baca Juga:Sempat Minta Tolong ke Dedi Mulyadi, Korban 'Pengantin Pesanan' di China Akhirnya Tiba di CirebonBojan Hodak Galau Hadapi Persik Kediri, Bukan karena Cedera Justru Karena Ini

“Tersangka mengakui bahwa produk LC Beauty yang ia edarkan tidak memiliki izin edar BPOM. Bahan bakunya, seperti merkuri, didapat dari salah satu pasar di Jakarta,” ujar Eko dalam keterangan resminya, Rabu (4/3/2026).

Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan ribuan barang bukti siap edar, yang terdiri dari:

1.008 pot cream night

984 pot cream day

360 botol toner

Modus Sembunyi-sembunyi

Aktivitas ilegal ini rupanya dilakukan dengan sangat tertutup. Ketua RW 15 Galunggung, Kelurahan Kecapi, Duladi, mengaku terkejut saat rumah kontrakan di wilayahnya tiba-tiba dipasangi garis polisi.

“Tidak ada laporan ke RT/RW, baik saat mulai produksi sampai penangkapan. Kami kaget ada police line, saat dicek ke RT pun ternyata tidak ada izin usaha yang masuk,” tutur Duladi saat dihubungi, Kamis (5/3/2026).

Tersangka Tidak Ditahan karena Hamil

Meski terancam hukuman berat, penyidik memutuskan untuk tidak menahan ML. Berdasarkan pemeriksaan Pusdokkes Polri, tersangka diketahui tengah hamil sembilan minggu dan dalam masa pemulihan pasca-operasi.

“Rekomendasi medis menyarankan tidak dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan tersangka,” tambah Eko.

Namun, proses hukum tetap berjalan. ML dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. UU Nomor 1 Tahun 2026. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp2 miliar.

Baca Juga:Pakar BRIN Ungkap Potensi Perbedaan Idul Fitri 2026, Ini SebabnyaDokter Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya Terkait Produk Kecantikan

Saat ini, Bareskrim Polri tengah mendalami potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta memburu para reseller yang masih nekat mengedarkan produk LC Beauty agar masyarakat terlindungi dari bahaya kerusakan kulit akibat merkuri. (rif/dbs)

0 Komentar