​Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. Kasus ini kini menjadi peringatan keras bagi kepala daerah lain agar tidak “bermain” dalam proyek pengadaan di wilayah kekuasaan mereka sendiri. (rif/dbs)
KPK Jerat Bupati Pekalongan dengan Pasal 'Langka' dalam Sejarah OTT
