JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah tidak biasa dalam penanganan kasus korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR). Untuk pertama kalinya dalam sejarah Operasi Tangkap Tangan (OTT), lembaga antirasuah ini menerapkan Pasal 12 huruf i UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi—sebuah pasal yang mengatur tentang benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
​Langkah ini menandai babak baru dalam strategi penindakan KPK. Biasanya, tersangka hasil OTT hanya dijerat dengan pasal suap atau gratifikasi (Pasal 12 huruf a, b, atau 12B). Namun, dalam kasus Fadia, penyidik menemukan bukti keterlibatan aktif sang kepala daerah dalam “mengatur” proyek untuk kepentingan korporasi keluarganya.
​”Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan ini adalah yang pertama di KPK. Ini bukti bahwa modus korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (5/3/2026).
Baca Juga:Persib vs Persik di GBLA Jadi Laga Penentu, Marc Klok Ajak Maung Bandung Bangkit dan Lupakan PersebayaAll England 2026: Ana/Trias Lolos Dramatis ke 16 Besar Setelah Pertarungan Tiga Gim
​Gurita Bisnis Keluarga di Balik Tender Daerah
​Kasus ini membongkar praktik “ruang gelap” yang melibatkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang diduga kuat milik Fadia dan keluarganya. PT RNB diketahui memonopoli tender tenaga outsourcing di berbagai dinas Pemkab Pekalongan sepanjang 2023–2026.
​Data transaksi keuangan yang disuplai PPATK menunjukkan angka yang fantastis. Dari total kontrak senilai Rp46 miliar, hanya Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai. Sisanya, sekitar Rp19 miliar, diduga mengalir deras ke kantong keluarga Bupati dengan rincian sebagai berikut:
Fadia Arafiq (Bupati): Rp5,5 miliar.
​Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami/Anggota DPR RI): Rp1,1 miliar.
​Anak-anak Fadia (Muhammad Sabiq & Mehnaz Na): Total Rp7,1 miliar.
​Rul Bayatun (Orang Kepercayaan): Rp2,3 miliar.
​Penarikan Tunai: Rp3 miliar.
Delik Formil: Tak Perlu Tunggu Kerugian Negara
​Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penggunaan Pasal 12 huruf i merupakan strategi jitu karena bersifat delik formil. Artinya, penyidik tidak perlu menunggu perhitungan kerugian keuangan negara untuk menetapkan tersangka.
​”Cukup membuktikan adanya benturan kepentingan atau keterlibatan penyelenggara negara dalam pengadaan yang seharusnya mereka awasi, unsur pidananya sudah terpenuhi,” jelas Asep. Bukti-bukti kunci berupa dokumen kontrak dan data elektronik dari gawai serta laptop yang disita saat OTT memperkuat indikasi tersebut.
