JAKARTA – Perkembangan industri pinjaman online (pinjol) di Indonesia terus melaju pesat. Data resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan fintech peer‑to‑peer (P2P) lending mencapai sekitar Rp 98 triliun pada awal 2026, naik secara signifikan dibandingkan periode sebelumnya.
Pertumbuhan kredit ini mencerminkan daya tarik pinjol yang menjanjikan proses cepat dan mudah tanpa banyak syarat administrasi dibandingkan kredit perbankan konvensional. Namun, di balik angka besar itu tersimpan kenyataan pahit bagi jutaan masyarakat kecil yang justru terjerat beban utang semakin berat.
Masalah muncul ketika kualitas pinjaman mulai menunjukkan tanda‑tanda memburuk. Walaupun OJK menyatakan secara agregat tingkat kredit macet (Tingkat Wanprestasi 90 hari) masih di bawah ambang batas aman, sejumlah penyelenggara pinjol mencatat rasio kredit macet di atas 5 persen — lebih tinggi dari batas regulasi — memaksa regulator meminta penyelenggara membuat rencana perbaikan untuk menanggulangi kredit bermasalah.
Baca Juga:DPRD Kab Cirebon Perkuat Perlindungan Pekerja Migran: Dari Berangkat hingga PulangDPRD Kabupaten Cirebon Turun Tangan, Warga Plumbon Tuntut Lingkungan Sehat
Salah satu akar persoalan yang kerap dilupakan adalah tingginya biaya pinjaman yang dibebankan kepada masyarakat. Meski aturan OJK kini membatasi suku bunga formal hingga sekitar 0,2 – 0,3 persen per hari untuk pinjaman konsumtif, angka ini tetap tergolong jauh lebih tinggi dibandingkan kredit perbankan biasa. Tingkat bunga ini jika dihitung per bulan bisa mencapai puluhan persen, jauh di atas bunga kredit bank, apalagi jika debitur terlambat bayar dan terkena denda.
Bahkan, praktik pinjol ilegal yang beroperasi di luar pengawasan OJK memperburuk keadaan. Beberapa laporan menunjukkan ada entitas pinjol yang mengenakan bunga dan biaya layanan tidak wajar, menumpuk utang peminjam hingga berkali‑kali lipat dari jumlah pokok awal. Contoh ekstremnya, menurut laporan media, jika seseorang meminjam Rp 3 juta, total yang harus dibayar bisa mencapai puluhan juta dalam tempo singkat karena bunga tinggi dan denda keterlambatan yang mencekik.
Para pakar mencatat pinjol hadir sebagai solusi cepat saat masyarakat membutuhkan dana segar, tetapi proses yang mudah sekaligus biaya tinggi tanpa pendampingan finansial menjadi resep trapped debt — lingkaran utang tanpa akhir bagi banyak keluarga. Praktik ini semakin diperparah ketika pengguna tidak membaca syarat dan ketentuan secara teliti, sehingga tidak sadar menjadi korban bunga dan biaya tersembunyi yang membengkak.
