DPRD Kabupaten Cirebon Turun Tangan, Warga Plumbon Tuntut Lingkungan Sehat

Warga desa Jonggrang Utara mengadu ke DPRD
DPRD Kabupaten Cirebon menjadi ruang sandaran warga desa Jonggrang Utara (foto ilustrasi).
0 Komentar

CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon akhirnya menjadi ruang sandaran bagi warga Blok Jonggrang Utara, Desa Plumbon. Di ruang audiensi Komisi III, keluhan yang selama ini berputar di antara rumah dan gang kecil, resmi disuarakan di hadapan para wakil rakyat. Hasilnya tegas: operasional PT Tantra Fiber Industri dihentikan sementara.

Namun keputusan itu bukan muncul dalam satu tarikan napas. Ia lahir dari cerita panjang tentang bau menyengat yang datang tanpa jeda, suara mesin yang berdentum hingga malam, dan saluran irigasi yang diduga tersumbat—membuat warga merasa ruang hidup mereka perlahan menyempit.

Bau yang Mengendap di Udara

Bagi warga Jonggrang Utara, aroma dari proses produksi bukan lagi sekadar gangguan sesaat. Ia menjadi bagian dari keseharian yang tak diundang. Saat angin berembus ke arah permukiman, bau itu disebut semakin terasa.

Baca Juga:DPRD Kabupaten Cirebon Tegaskan Pokir 2027 sebagai Arah Strategis Pembangunan DaerahNeraca Perdagangan Jabar Awal 2026 Surplus, Ekspor Capai USD 3,14 Miliar

Sebagian warga mengaku kesulitan beristirahat. Yang lain khawatir terhadap kesehatan anak-anak mereka. Kebisingan mesin produksi menambah daftar keresahan.

Kuwu Desa Plumbon, Sukiba, menyebut keluhan ini sebenarnya telah disampaikan sejak lama, bahkan sempat diiringi aksi warga di kantor perusahaan.

“Memang bau tidak bisa hilang total, tapi minimal bisa ditekan. Warga ingin hidup nyaman,” ujarnya.

Di Antara Investasi dan Hak Lingkungan

Perusahaan pemintalan benang sintetis tersebut telah mengantongi dokumen lingkungan UKL-UPL. Secara prosedural, syarat administratif terpenuhi. Namun hasil pengawasan dan uji laboratorium terbaru menunjukkan perlunya peningkatan teknologi pengendalian emisi.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, menegaskan penghentian operasional bersifat sementara hingga seluruh rekomendasi teknis dipenuhi.

“Kalau rekomendasi belum dijalankan, penghentian operasional berlanjut. Ini sudah menjadi kesepakatan bersama, termasuk dari pihak perusahaan,” tegasnya.

Rekomendasi itu mencakup penambahan alat pengendali polusi udara dan sistem peredam kebisingan. DPRD juga menyoroti dugaan penyumbatan saluran irigasi agar segera ditangani, mengingat dampaknya terhadap petani sekitar.

Baca Juga:Pemprov Jabar Data dan Pantau Kondisi Masyarakat Jabar di Timur TengahTimnas Indonesia Bersiap Tanpa Shayne Pattynama, John Herdman Punya Opsi Baru Jelang Debut

Lebih dari Sekadar Keputusan

Audiensi tersebut turut dihadiri unsur Forkopimcam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat kepolisian. DPRD memastikan akan melakukan monitoring berkala, bukan hanya berhenti pada keputusan penghentian sementara.

0 Komentar