CIREBON — Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Cirebon menggelar rapat kerja bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Cirebon guna membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pembahasan difokuskan pada upaya peningkatan kualitas pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat.
Rapat kerja tersebut membahas secara mendalam substansi Raperda Adminduk yang diarahkan untuk memastikan pelayanan administrasi kependudukan semakin cepat, mudah, transparan, dan merata di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon, tanpa terkecuali wilayah yang jauh dari pusat pelayanan.
Ketua Pansus II, Khanafi, menegaskan bahwa Raperda ini disusun dengan prinsip keadilan pelayanan. Menurutnya, seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon berhak mendapatkan layanan administrasi kependudukan yang setara, baik yang tinggal di wilayah perkotaan maupun pedesaan.
Baca Juga:Wakil Ketua DPRD Cirebon Dorong Evaluasi Kinerja OPD Lewat Forum Perangkat DaerahDPRD Kabupaten Cirebon Matangkan Raperda Prioritas Triwulan I 2026
“Raperda ini menitikberatkan pada pelayanan yang setara bagi seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon. Tidak boleh ada perbedaan kualitas layanan hanya karena faktor jarak atau lokasi tempat tinggal,” ujar Khanafi.
Ia menambahkan, proses pengurusan dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta dokumen administrasi lainnya harus dibuat lebih sederhana dan tidak berbelit-belit. Dengan regulasi ini, diharapkan waktu penyelesaian layanan dapat dipangkas dan cukup diselesaikan dalam hitungan beberapa hari.
Selain percepatan waktu pelayanan, Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon juga mendorong agar Raperda Adminduk memuat standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dan terukur. Hal ini mencakup pemanfaatan teknologi informasi, digitalisasi layanan, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan Disdukcapil.
“Standar pelayanan harus jelas, terukur, dan bisa diawasi. Pemanfaatan teknologi dan peningkatan kapasitas aparatur menjadi kunci agar pelayanan publik benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegasnya.
Melalui pembahasan Raperda Administrasi Kependudukan ini, DPRD bersama Disdukcapil Kabupaten Cirebon berharap kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan semakin meningkat, sehingga kebutuhan dokumen masyarakat dapat terpenuhi dengan lebih cepat, efisien, dan akuntabel. (red/adv)
