CIREBON — DPRD Kabupaten Cirebon melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja persiapan penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dijadwalkan mulai dibahas pada triwulan I tahun 2026. Rapat tersebut berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026. Rapat kerja ini menjadi bagian dari upaya DPRD Kabupaten Cirebon dalam mengoptimalkan fungsi legislasi, agar setiap peraturan daerah yang dihasilkan bersifat responsif, implementatif, serta benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, menegaskan bahwa seluruh raperda wajib melalui tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan secara sistematis dan sesuai ketentuan yang berlaku.Ia menjelaskan, proses pembentukan perda dimulai dari tahap perencanaan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), dilanjutkan dengan penyusunan raperda yang dilengkapi naskah akademik, pembahasan bersama antara DPRD dan kepala daerah, persetujuan bersama, hingga tahap pengundangan.
“Lima tahapan ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi mekanisme penting untuk memastikan substansi raperda memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Kabupaten Cirebon,” ujar Lukman.
Baca Juga:Lebaran 2026: Tradisi yang Berubah, Makna yang BertahanEkonom Jeffrey Sachs: Konflik AS-Iran Bukan Soal Nuklir, Melainkan Hegemoni Regional
Rapat kerja tersebut turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), di antaranya Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Seluruh OPD menyatakan bahwa naskah akademik raperda masing-masing telah disiapkan, meski masih memerlukan penyempurnaan teknis sebelum masuk ke tahap pembahasan berikutnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon, Setia Budi Hartono, menjelaskan bahwa sebelum raperda disampaikan dalam rapat paripurna DPRD, akan dilakukan proses pra-harmonisasi dan harmonisasi bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
“Harmonisasi ini penting untuk memastikan tidak ada pertentangan norma dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjamin kesesuaian teknik penyusunan regulasi,” jelasnya.
Dengan tahapan yang ketat dan terukur tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon berharap raperda yang dibahas pada triwulan I 2026 dapat melahirkan perda berkualitas, memiliki kepastian hukum, serta mampu mendorong tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang lebih baik. (red/adv)
