JABARPUBLISHER.COM – Harga emas Antam kembali menunjukkan tren penguatan pada perdagangan Sabtu pagi. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia per pukul 08.47 WIB, harga emas hari ini melonjak Rp40.000 per gram, dari sebelumnya Rp3.045.000 menjadi Rp3.085.000 per gram.
Lonjakan harga emas ini sekaligus memperpanjang reli logam mulia dalam beberapa hari terakhir. Kenaikan tersebut membuat harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk semakin mendekati level tertinggi sepanjang masa.
Tidak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga mengalami penyesuaian. Saat ini, harga buyback tercatat Rp2.864.000 per gram. Nilai harga emas buyback ini dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global dan kurs rupiah.
Baca Juga:Setelah Persib Hajar Madura United 5-0, Bojan Hodak Puas dan Soroti Ketajaman Lini DepanProgram MBG Wajib Cantumkan Label Harga dan Gizi, BGN Perketat Transparansi SPPG
Berikut rincian harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan gramasi. Untuk ukuran 0,5 gram, harga emas dibanderol Rp1.592.500. Harga emas 1 gram berada di level Rp3.085.000. Untuk 2 gram dipatok Rp6.110.000, sedangkan 3 gram dijual Rp9.140.000.
Harga emas 5 gram kini mencapai Rp15.200.000. Ukuran 10 gram berada di angka Rp30.345.000. Sementara itu, untuk 25 gram tercatat Rp75.737.000 dan 50 gram dipasarkan Rp151.395.000.
Pada pecahan lebih besar, harga emas 100 gram tercatat Rp302.712.000. Untuk 250 gram dibanderol Rp756.515.000, sedangkan 500 gram menembus Rp1.512.820.000. Adapun harga emas 1.000 gram atau 1 kilogram kini mencapai Rp3.025.600.000.
Kenaikan harga emas ini juga perlu dicermati dari sisi ketentuan pajak transaksi. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai aturan yang berlaku untuk seluruh gramasi, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback emas.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, tarif PPh 22 sebesar 0,45 persen berlaku bagi pembeli yang memiliki NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
Dengan tren harga emas yang terus menguat, investor disarankan memantau perkembangan pasar global dan kebijakan moneter yang dapat memengaruhi pergerakan logam mulia. Harga emas yang menembus Rp3.085.000 per gram hari ini menjadi sinyal bahwa minat terhadap aset lindung nilai masih cukup tinggi. (red)
