Upaya Pelarian Gagal, Bandar Sabu 'Ko Erwin' Ditembak Saat Berusaha Kabur ke Malaysia

Ko Erwin bandar sabu
Ko Erwin saat penangkapan di perahu nelayan
0 Komentar

JAKARTA – Pelarian panjang Erwin Iskandar alias Ko Erwin (57), bandar narkoba yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), berakhir di tangan Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Tersangka diringkus di perairan Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

​Ko Erwin disergap saat berupaya menyeberang ke Malaysia melalui jalur laut secara ilegal. Dalam proses penangkapan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka memberikan perlawanan dan mencoba melarikan diri dari kepungan petugas.

​”Saat proses penyergapan di laut, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki,” tulis laporan resmi kepolisian.

Baca Juga:Wow! Harga Emas Antam Naik Rp40.000 Hari Ini, Tembus Rp3.085.000 per GramSetelah Persib Hajar Madura United 5-0, Bojan Hodak Puas dan Soroti Ketajaman Lini Depan

​Kronologi Pelarian dan Keterlibatan Jaringan

​Pelarian Ko Erwin diduga telah direncanakan secara matang dengan bantuan sejumlah pihak. Pada 24 Februari 2026, tersangka diantar ke titik keberangkatan di Tanjung Balai oleh Rusdianto alias Kumis, yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan.

​Penyidik juga mengidentifikasi keterlibatan sosok misterius berinisial “The Doctor”. Berdasarkan penyelidikan, “The Doctor” memerintahkan seorang pria bernama Rahmat untuk menyiapkan kapal dengan imbalan Rp7 juta, meski Rahmat mengetahui status Ko Erwin sebagai buronan. Selain itu, tersangka Akhsan Al Fadhli alias Genda turut membantu pergerakan logistik tersangka menuju lokasi keberangkatan.

​Residivis dan Kaitan dengan Oknum Polri

Tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat (27/2/2026) pukul 11.35 WIB, Ko Erwin tampak duduk di kursi roda dengan kaki dibalut perban dan tangan terborgol. Pria kelahiran Makassar tahun 1969 ini diketahui merupakan residivis kasus serupa yang pernah divonis pada tahun 2018 di Makassar.

​Kasus ini menarik perhatian publik lantaran Ko Erwin terseret dalam pusaran jaringan narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Dalam hasil penyidikan sementara, AKBP Didik diduga menerima “uang keamanan” dari Ko Erwin.

​”Didik mengetahui uang tersebut berasal dari bandar narkoba karena diberikan melalui Malaungi selaku Kasat Narkoba pada saat itu,” ungkap keterangan polisi.

​Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk menelusuri identitas asli sosok “The Doctor”. (red)

0 Komentar