Tagihan Miliaran Bagi Penerima Beasiswa LPDP 'Mangkir'.

LPDP
Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto dalam Media Briefing di kantor Kemenkeu, Rabu (25/2/2026) (Foto: ANTARA/Imamatul Silfia)
0 Komentar

JAKARTA – Komitmen mengabdi menjadi harga mati bagi para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa empat orang awardee telah resmi mengembalikan dana beasiswa ke kas negara setelah terbukti melanggar kewajiban pengabdian.

​Nilai yang dikembalikan tidak main-main. Untuk program Doktor (PhD), satu orang diwajibkan menyetor kembali dana sekitar Rp2 miliar. Sementara untuk program Master, tagihannya mencapai angka di bawah Rp1 miliar per orang.

​”Ya sekitar 2-an (Rp 2 miliar) satu orang lah, yang PhD ya. Ada yang Master di bawah satu (Rp 1 miliar),” ujar Sudarto dalam Media Briefing LPDP di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (26/2/2026).

Baca Juga:Ketua Banggar DPR Desak Pembatalan Impor 105 Ribu Mobil India untuk Kopdes Merah PutihAkses Warga Ditutup Demi Perumahan Mewah, PMPR: Summarecon Bandung Langgar Hak Sosial Tanah

​Para pelanggar ini berasal dari kampus dalam maupun luar negeri. Meski angkanya fantastis, Sudarto menyebut beberapa di antaranya sanggup melunasi secara langsung. Namun, bagi yang terkendala finansial, LPDP masih membuka pintu negosiasi melalui skema cicilan.

​”Ada yang kalau kerja kan tidak bisa tiba-tiba punya uang segitu. Kami punya rasa kemanusiaan juga,” imbuhnya.

​Tindakan Tegas untuk 44 Alumni

Kasus ini merupakan bagian dari tindakan tegas LPDP terhadap 44 alumni yang mangkir dari janji pengabdian. Hingga saat ini, delapan orang telah dijatuhi sanksi wajib setor balik, di mana empat di antaranya sudah lunas. Sementara itu, 36 alumni lainnya masih dalam radar pemeriksaan intensif.

​Terkait perhitungan bunga akibat keterlambatan atau pelanggaran tersebut, pihak LPDP menyatakan masih melakukan pengkajian lebih lanjut dan belum merinci total denda tambahannya. (dbs)

0 Komentar