Jaksa Tetap pada Pendirian
Meski mendapat sorotan tajam dari Senayan, pihak Kejaksaan Negeri Batam bergeming. Dalam sidang replik pada Rabu (25/2/2026), JPU Muhammad Arfian menegaskan tetap menuntut pidana mati bagi seluruh terdakwa, baik warga negara asing maupun Indonesia.
“Pada prinsipnya kami selaku penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis tanggal 5 Februari 2026,” ucap Arfian di hadapan majelis hakim.
Kini, nasib keenam ABK tersebut berada di tangan hakim, di tengah tarik-ulur antara ketegasan hukum narkotika dan prinsip kemanusiaan dalam KUHP baru. (red/dbs)
