JAKARTA – Ketegangan menyelimuti persidangan kasus penyelundupan narkotika raksasa di Batam. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bereaksi keras terhadap tuntutan mati yang dijatuhkan kepada enam anak buah kapal (ABK) Sea Dragon Terawa. Ia mengingatkan bahwa dalam KUHP baru, pidana mati bukanlah “obralan” hukuman, melainkan opsi terakhir yang harus diterapkan dengan prinsip kehati-hatian tingkat tinggi.
Kasus ini bermula dari operasi besar-besaran yang dilakukan oleh tim gabungan BNN RI dan Bea Cukai di perairan Kepulauan Riau pada akhir 2024. Kapal pesisir Sea Dragon Terawa yang ditumpangi para terdakwa dicegat saat mencoba menyelundupkan sabu dalam jumlah fantastis, yakni hampir 2 ton.
Barang bukti yang dikemas dalam puluhan karung tersebut diduga berasal dari jaringan internasional yang hendak memasok pasar gelap Indonesia melalui jalur laut Batam. Penangkapan ini menyeret enam ABK, yakni dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia, ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam.
Baca Juga:Mudik Gratis Kemenhub 2026 Dibuka 1 Maret, Tak Hanya Berangkat dari Jakarta tapi Juga Layani Balik 12 KotaSembilan Hari Ramadhan: Harga Pangan di Jawa Barat Masih "Adem"
Habiburokhman menekankan bahwa penanganan perkara atas nama Fandi Ramadhan dan kawan-kawan harus mengacu pada asas keadilan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Untuk kasus Fandi Ramadhan ini, kami kembali mengingatkan bahwa hukuman mati adalah hukuman alternatif sebagai upaya terakhir yang seharusnya diterapkan secara sangat selektif sebagaimana telah diatur dalam KUHP,” tegas Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (26/2/2026).
Tudingan Intervensi dan Panggilan Paksa
Suasana memanas ketika Habiburokhman menyoroti pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhammad Arfian, yang dinilai menyudutkan parlemen. JPU dituding memberikan pernyataan yang menyiratkan adanya intervensi dari DPR RI dalam proses tuntutan. Atas hal ini, Komisi III meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk segera memeriksa oknum jaksa tersebut.
”Kami meminta saudara Jamwas untuk menegur oknum JPU Muhammad Arfian di PN Batam yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR RI mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadhan,” ujarnya.
Tak main-main, Komisi III berencana memanggil penyidik BNN hingga Kepala Kejaksaan Negeri Batam untuk memberikan penjelasan transparan terkait perkara nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Btm ini. Selain itu, Komisi Yudisial juga akan diminta memantau jalannya persidangan demi memastikan objektivitas hakim.
