16 Tahun Digantung, Koalisi Tatar Sunda Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan

Koalisi tatar sunda
Diskusi publik dan konsolidasi urgensi pengesahan RUU Masyarakat Adat. (Foto: dok. Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat)
0 Komentar

JAKARTA – Ketidakpastian hukum yang menyelimuti nasib masyarakat adat di Indonesia memicu reaksi keras dari akar rumput. Koalisi Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat dari Tatar Sunda mendesak DPR RI dan Pemerintah untuk menghentikan “drama” penundaan regulasi yang telah mandek selama 16 tahun.

​Pengesahan RUU Masyarakat Adat dinilai bukan lagi sekadar pilihan, melainkan mandat konstitusi yang terabaikan. Koordinator Koalisi, Veni Siregar, menegaskan bahwa Pasal 18B dan Pasal 28I UUD 1945 sudah jelas mengakui keberadaan masyarakat adat, namun implementasinya di lapangan masih nol besar.

​”Selama 16 tahun RUU ini tertunda, yang terjadi bukan sekadar stagnasi legislasi, tetapi pembiaran terhadap pelanggaran hak konstitusional masyarakat adat,” tegas Veni di Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca Juga:MBG Ramadan 2026 Dievaluasi Total: Kemasan Tak Lagi Plastik, Menu Diubah Demi Gizi dan TransparansiSabu 2 Ton Berujung Vonis Mati: Habiburokhman Sentil Jaksa Batam Soal "Intervensi" DPR

​Benteng Terakhir yang Terancam

Menurut Veni, masyarakat adat, termasuk di wilayah Tatar Sunda, telah menjadi garda terdepan dalam menjaga kedaulatan pangan dan pelestarian lingkungan. Namun, tanpa payung hukum yang kuat, mereka justru menjadi kelompok yang paling rentan terhadap kriminalisasi dan penggusuran wilayah adat atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN).

​Ketiadaan undang-undang ini berdampak sistemik: mulai dari masifnya alih fungsi lahan, konflik agraria yang tak kunjung usai, hingga penggerusan hak kolektif perempuan adat.

​”Pengesahan RUU ini bukan hanya soal perlindungan identitas budaya. Ini soal demokrasi, keadilan ekologis, dan keberlanjutan hidup,” imbuhnya.

​Target Juli 2026: Harga Mati

Dalam pernyataan sikapnya, Koalisi mengajukan empat tuntutan utama kepada penguasa di Senayan:

​Deadline Pengesahan: Pembahasan RUU harus tuntas paling lambat Juli 2026.

Partisipasi Bermakna: Membuka ruang dialog bagi komunitas adat dalam pembahasan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

​Stop Kriminalisasi: Menghentikan segala bentuk perampasan wilayah adat selama proses legislasi berjalan.

​Evaluasi Ekspansi Korporasi: Menghentikan program prioritas nasional yang merusak ruang hidup masyarakat lokal.

Baca Juga:Mudik Gratis Kemenhub 2026 Dibuka 1 Maret, Tak Hanya Berangkat dari Jakarta tapi Juga Layani Balik 12 KotaSembilan Hari Ramadhan: Harga Pangan di Jawa Barat Masih "Adem"

Veni memperingatkan bahwa tanpa komitmen politik yang nyata, masyarakat adat akan terus berada di posisi lemah secara hukum.

“Perjuangan ini adalah bagian dari penguatan demokrasi dan perlindungan hak warga negara,” pungkasnya. (red/dbs)

0 Komentar