JAKARTA — Perjuangan panjang puluhan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi akhirnya menemukan satu titik terang. Di sebuah ruang sidang di Wisma BSG, Jakarta Pusat, keputusan penting dibacakan: dokumen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang selama ini menjadi misteri dan kontroversi dinyatakan harus dibuka.
Putusan itu datang dari Komisi Informasi Publik pada 23 Februari. Majelis yang dipimpin Rospita Vici Paulyn bersama Arya Sandhiyudha dan Samrotunnajah Ismail menyatakan bahwa informasi terkait TWK tidak bisa sepenuhnya ditutup dari para pemohon.Bagi para mantan pegawai yang tergabung dalam IM 57+ Institute, keputusan ini terasa seperti udara segar setelah bertahun-tahun berjuang.
Dokumen yang Selama Ini Tertutup
Dalam amar putusannya, majelis menyatakan dokumen yang diminta merupakan informasi terbuka sebagian. Artinya, dokumen tetap bisa diakses oleh para pemohon, dengan catatan bagian yang menyangkut rahasia pribadi pihak lain harus disamarkan atau dihitamkan.
Baca Juga:Rotasi Besar Birokrasi Kabupaten Cirebon: RSUD Waled Ikut BerbenahTHR ASN 2026 Segera Cair! Menkeu Isyaratkan Pengumuman Resmi Tunggu Kepulangan Prabowo dari AS
Keputusan ini sekaligus membatalkan penetapan dari Badan Kepegawaian Negara yang sebelumnya mengklasifikasikan dokumen tersebut sebagai informasi yang dikecualikan.Majelis menilai ada kekeliruan dalam cara BKN menetapkan status dokumen tersebut.
Bahkan dalam pertimbangannya disebutkan bahwa lembaga itu dianggap inkonsisten karena menetapkan informasi sebagai tertutup tanpa terlebih dahulu benar-benar menguasai atau menguji substansinya.Putusan tersebut juga memerintahkan BKN untuk memberikan dokumen setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Proses penyerahan tetap mengikuti aturan keterbukaan informasi, termasuk menyamarkan bagian yang menyangkut data pribadi pihak lain.
Lebih dari Sekadar Dokumen
Bagi para mantan pegawai KPK, perkara ini bukan sekadar membuka arsip atau membaca lembaran dokumen lama.Salah satu eks pegawai, Hotman Tambunan, menyebut kemenangan ini sebagai simbol perlawanan terhadap intimidasi dan manipulasi dalam pemberantasan korupsi.
Nada serupa datang dari Ketua IM 57+ Institute, Lakso Anindito. Menurutnya, putusan ini menjadi bagian penting dari upaya panjang untuk mengembalikan 57 pegawai KPK yang tersingkir akibat TWK.Ia menilai putusan tersebut memperkuat alasan agar pemerintah tidak lagi menunda penyelesaian polemik ini.
Bayang-bayang Era Firli Bahuri
Kasus TWK sendiri menjadi salah satu episode paling kontroversial dalam perjalanan KPK beberapa tahun terakhir. Tes yang awalnya disebut sebagai syarat alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara itu justru berujung pada tersingkirnya puluhan penyidik dan pegawai berpengalaman.
