Isu Produk AS Bebas Masuk Tanpa Sertifikasi Halal? Seskab Teddy Buka Fakta Sebenarnya

sertifikasi halal
Isu Produk AS Bebas Masuk Tanpa Sertifikasi Halal?
0 Komentar

JAKARTA – Isu soal produk Amerika Serikat yang disebut-sebut bisa beredar di Indonesia tanpa Sertifikasi Halal akhirnya ditepis pemerintah. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan kabar tersebut tidak sesuai fakta dan berpotensi menyesatkan publik.

“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” ujar Teddy dalam keterangan resmi yang disampaikan melalui Sekretariat Presiden, Minggu (22/2/2026) malam.

Penegasan ini sekaligus meluruskan kekhawatiran masyarakat mengenai standar Sertifikasi Halal bagi produk impor. Pemerintah, kata Teddy, tetap mewajibkan seluruh barang yang masuk kategori wajib halal untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga:Kontras Jalan Perbatasan Jabar–Jateng Jadi Sorotan, dari Mulus Hingga Rusak dalam SekejapKuwu Ciledug Tengah Dipolisikan, Kini Terancam Pemberhentian

“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” tuturnya.

Ia menjelaskan, di Amerika Serikat terdapat sejumlah lembaga yang telah diakui dalam proses Sertifikasi Halal, di antaranya Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Lembaga-lembaga ini memiliki standar yang diakui dalam kerja sama internasional.

Sementara itu, di dalam negeri, kewenangan penyelenggaraan Sertifikasi Halal berada di bawah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Setiap produk yang beredar tetap harus melalui mekanisme yang berlaku sesuai regulasi nasional.

Tak hanya soal halal, produk seperti kosmetik dan alat kesehatan juga tetap diwajibkan mengantongi izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan. Artinya, pengawasan tetap berlapis dan tidak ada relaksasi aturan sebagaimana isu yang beredar.

Teddy juga menyoroti adanya Mutual Recognition Agreement (MRA) antara lembaga halal Indonesia dan Amerika Serikat. Perjanjian ini merupakan bentuk pengakuan timbal balik dalam sistem Sertifikasi Halal internasional, namun tetap berjalan dalam koridor hukum Indonesia.

Dengan adanya MRA, proses pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar tanpa mengurangi kewenangan otoritas nasional. Regulasi domestik tetap menjadi rujukan utama dalam menentukan kelayakan produk yang masuk ke pasar Indonesia.

Pemerintah menegaskan bahwa kerja sama dagang Indonesia-AS tidak berarti menghapus kewajiban standar nasional, termasuk ketentuan Sertifikasi Halal dan perlindungan konsumen. Karena itu, masyarakat diminta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.

0 Komentar